Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan adanya keterlibatan mantan Menteri Agama dan stafsusnya dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Dalam konferensi pers, Asep menyatakan bahwa pembagian kuota tambahan tidak sesuai ketentuan, berpotensi merugikan jemaah haji reguler.
Pembagian Kuota Haji yang Tidak Sesuai
Dalam penjelasannya, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kuota tambahan haji tahun 2024 dibagi 50 persen untuk jemaah reguler dan 50 persen untuk jemaah khusus.
Berdasarkan undang-undang, seharusnya pembagian kuota tersebut adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
'Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada,' ujar Asep.
Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS
Peran Gus Alex dalam Proses Pembagian Kuota
Ishfah Abidal Aziz, yang lebih dikenal dengan Gus Alex, juga diungkapkan sebagai pihak yang terlibat dalam pembagian kuota tambahan haji.
Brigjen Asep menyatakan, 'Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana.'
Keterlibatan Gus Alex menunjukkan bahwa penyimpangan dalam proses kuota ini melibatkan beberapa pihak, menambah kompleksitas dalam penanganan isu tersebut.
Latar Belakang Tambahan Kuota Haji
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ini diberikan setelah Presiden Joko Widodo melobi Kerajaan Arab Saudi, khususnya Putra Mahkota Muhammad bin Salman, pada Oktober 2023.
Jokowi berharap penambahan kuota ini dapat mengurangi antrean haji yang sudah membludak, sehingga banyak jemaah Indonesia bisa segera berangkat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena antrean haji di Indonesia telah mengumpulkan banyak calon jemaah selama bertahun-tahun.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: