Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan kuota ibadah haji tahun 2023-2024.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Pernyataan ini muncul setelah KPK melakukan penyelidikan mendalam yang menyoroti aset dan kekayaan yang dimiliki oleh Yaqut.
Rincian Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh Yaqut pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersihnya disebutkan mencapai Rp13,74 miliar.
Dari total harta yang dimiliki, tercatat sebanyak Rp14,55 miliar yang bersumber dari berbagai aset seperti tanah, bangunan, serta kas dan setara kas.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Properti dan Aset Transportasi
Salah satu sumber kekayaan terbesarnya berasal dari tanah dan bangunan, yang bernilai sekitar Rp9,52 miliar, terdiri dari enam bidang tanah di Rembang dan Jakarta Timur.
Tidak hanya itu, Yaqut juga melaporkan memiliki dua unit mobil yang totalnya bernilai Rp2,21 miliar, termasuk Mazda CX-5 Minibus dari tahun 2015 dan Toyota Alphard Minibus tahun 2024.
Utang dan Kewajiban Lainnya
Laporan harta tersebut juga mencakup informasi mengenai utang yang dimiliki Yaqut, yang tercatat sebesar Rp800 juta.
Setelah menghitung kewajiban utang ini, total kekayaan bersih yang resmi dilaporkan adalah Rp13,74 miliar, sesuai dengan hasil penghitungan KPK.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: