Panitia Kerja Reformasi Kepolisian di Komisi III DPR memastikan bahwa Polri tetap berada di bawah kepemimpinan Presiden.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat yang melibatkan beberapa pakar untuk membahas peran Polri dan otoritas DPR terkait Kapolri.
Penegasan Posisi Polri
Dalam rapat yang berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, Wakil Ketua Komisi III DPR, Rano Alfath, menyampaikan bahwa posisi Polri harus tetap berada di bawah Presiden.
Rano menegaskan, 'Komisi III DPR RI melalui Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan RI, dan Peradilan menegaskan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden.'
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Kewenangan DPR dalam Penempatan Kapolri
Rapat tersebut juga membahas mengenai kewenangan DPR dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Kapolri, yang dianggap selaras dengan amanat reformasi.
Rano mengutip Pasal 7 Ayat 2 dan Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menjelaskan dasar kewenangan tersebut.
Pandangan Hukum Mengenai Polri dan Jabatan Sipil
Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, mengemukakan bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) telah menetapkan Polri sebagai bagian dari aparatur negara.
Dia menegaskan, 'Jadi kalau hari ini ada eselon satu, bintang tiga, ditandatangani SK-nya oleh Presiden, itu bagian dari chief executive.'
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: