Jumat, 09 JANUARI 2026 • 13:45 WIB

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Kini Di Tangan Polisi

Author

Kasus Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono Kini Di Tangan Polisi

Komika Pandji Pragiwaksono terlibat kasus dugaan penistaan agama, setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy-nya yang berjudul 'Mens Rea'. Rekaman dari pertunjukan tersebut digunakan sebagai bukti dalam laporan resmi.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian untuk menyelidiki laporan ini agar informasi yang beredar tetap akurat dan bijaksana.

Laporan Resmi dan Barang Bukti

Laporan terhadap Pandji Pragiwaksono diajukan dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, sejumlah pasal yang dicantumkan meliputi Pasal 300 dan/atau 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP.

Sebagai bukti, pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi rekaman materi, screenshot foto, dan dokumen pendukung. Kombes Budi Hermanto menegaskan, 'Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi.'

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Tuduhan Dan Tanggapan Pelapor

Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah, yang merasa materi stand up Pandji berpotensi menimbulkan kegaduhan. Rizki Abdul Rahman Wahid dari Angkatan Muda NU mengungkapkan, 'Menurut kami beliau merendahkan, memfitnah, dan cenderung menimbulkan kegaduhan di ruang publik dan memecah belah bangsa ini.'

Keresahan para pelapor dianggap sebagai dampak dari pernyataan-pernyataan yang disampaikan Pandji, yang dinilai bisa mengganggu kerukunan dan keharmonisan masyarakat.

Proses Hukum Dan Respons Publik

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani laporan ini dengan cara profesional dan sesuai prosedur. Kombes Budi menegaskan pentingnya memberikan ruang untuk penyelidikan dalam penegakan hukum.

Hingga saat ini, usaha Detikcom untuk menghubungi Pandji melalui media sosial guna mendapatkan tanggapan resmi belum membuahkan hasil. Respons dari pihak Pandji masih dinantikan oleh publik.

Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU