Kamis, 08 JANUARI 2026 • 13:53 WIB

Kemenhut Pastikan Kunjungan Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data, Bukan Penggeledahan

Author

Kemenhut Pastikan Kunjungan Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data, Bukan Penggeledahan

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak ada penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung di kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan pada Rabu, 7 Januari 2026.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Penegasan ini merespons kabar di media sosial yang menyebut adanya kegiatan penggeledahan, dan menclarifikasi bahwa yang terjadi hanyalah pencocokan data.

Kunjungan Kejagung dan Klarifikasi Kemenhut

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Ristianto Pribadi, mengonfirmasi bahwa penyidik Kejagung berkunjung untuk keperluan pencocokan data. Kunjungan tersebut berlangsung dalam suasana yang tertib dan kooperatif.

Ristianto menekankan bahwa tidak ada penggeledahan yang terjadi, melainkan kegiatan yang dimaksud bertujuan untuk menjaga transparansi dalam pengelolaan kehutanan.

Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Pencocokan Data terkait Kawasan Hutan

Ristianto menjelaskan bahwa kehadiran penyidik difokuskan untuk mencocokkan data tentang perubahan fungsi kawasan hutan, khususnya di wilayah hutan lindung.

Dia juga mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak terjadi pada masa pemerintah saat ini, melainkan lebih pada isu yang sudah ada sebelumnya.

Dukungan Kemenhut terhadap Penegakan Hukum

Kementerian Kehutanan menyatakan kesiapan untuk mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan data dan informasi yang diperlukan. Mereka menganggap hal tersebut sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola kehutanan yang lebih baik.

Ristianto juga memberikan apresiasi terhadap upaya Kejaksaan Agung dalam memperkuat sistem pengelolaan kehutanan di Indonesia untuk meningkatkan akuntabilitas.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU