Rabu, 07 JANUARI 2026 • 19:10 WIB

Pengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif dalam Judi Online di Indonesia

Author

Pengungkapan Sindikat Perusahaan Fiktif dalam Judi Online di Indonesia

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri baru saja mengungkap 17 perusahaan fiktif yang digunakan untuk mendukung perjudian online. Dalam kasus ini, lima tersangka berhasil ditangkap, menandai langkah signifikan dalam memerangi tindak pidana perjudian di tanah air.

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa setiap tersangka memiliki peran unik dalam operasi ilegal ini. Penangkapan mereka menunjukkan upaya serius pemerintah dalam mengatasi masalah perjudian yang semakin marak.

Profil Tersangka dan Tugas Mereka

Kelima tersangka ditangkap dalam operasi ini terdiri dari individu dengan beragam latar belakang, termasuk karyawan swasta. Mereka adalah MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45), yang masing-masing memiliki tugas spesifik dalam perusahaan fiktif yang dioperasikan.

MNF berfungsi sebagai Direktur PT STS dan berperan penting dalam memfasilitasi transaksi deposit dari situs perjudian online. Dalam penangkapannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa handphone dan laptop yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, MR yang juga seorang karyawan swasta, memerintahkan QF dan AL untuk membuat dokumen palsu dalam rangka mendirikan perusahaan fiktif. Ketika ditangkap, MR menemukan sembilan dokumen perusahaan serta buku rekening yang diperuntukkan bagi pembayaran perjudian.

Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia

Metode Operasi dan Penemuan Perusahaan Fiktif

Pengungkapan sindikat perjudian ini berlangsung setelah patroli siber mengidentifikasi 21 website perjudian online. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan, termasuk slot dan judi bola, yang berfungsi sebagai platform untuk menarik penjudi.

Melalui investigasi lanjut, penyidik menemukan adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran yang beroperasi dengan modus undercover. Hal ini memungkinkan penyidik untuk melacak dan mengidentifikasi 17 perusahaan fiktif yang dirancang khusus untuk mendukung transaksi perjudian.

Di antara 17 perusahaan tersebut terdapat PT SKD, PT STS, dan PT OM, yang semuanya berfungsi untuk memfasilitasi pembayaran perjudian menggunakan metode QRIS. Beberapa perusahaan aktif lainnya juga digunakan untuk menyimpan dana hasil perjudian online.

Ancaman Hukum yang Mengintai Tersangka

Kelima tersangka dihadapkan pada berbagai ancaman hukuman yang serius, termasuk Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan UU Tindak Pidana Transfer Dana. Dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar, mereka menghadapi konsekuensi yang berat.

Proses hukum terhadap sindikat ini masih berlanjut, dengan penyidik aktif mencari pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam pendirian dokumen perusahaan fiktif serta aktivitas perjudian tersebut. Penyidikan ini menunjukkan ketegasan aparat penegak hukum dalam menangani sindikat perjudian.

Brigjen Himawan menegaskan bahwa tindak lanjut penyidikan akan terus dilakukan. Koordinasi dengan institusi terkait menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pelaku dalam praktik ilegal ini dapat diusut hingga tuntas.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU