Partai Demokrat resmi melapor kepada Polda Metro Jaya soal empat akun media sosial yang diduga menyebarkan tuduhan terkait Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tindakan ini merupakan respons terhadap isu yang dinilai memfitnah dan merusak reputasi mantan presiden tersebut.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Politikus Demokrat, Andi Arief, memastikan laporan tersebut telah diterima dan mengacu pada ketentuan hukum terbaru. Hal ini menunjukkan langkah proaktif partai dalam menghadapi penyebaran informasi yang dianggap tidak benar.
Detail Laporan Polisi oleh Partai Demokrat
Laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat pada 5 Januari 2026. Akun-akun yang dilaporkan terdiri dari YouTube @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, @KajianOnline, dan akun TikTok @sudirowibudhiusmp.
Andi Arief menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 jo 264 KUHP yang terbaru. Ini diambil setelah keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan kerusuhan di ruang publik bukan tindak pidana, mencerminkan pendekatan strategis dalam menanggapi masalah yang muncul di media sosial.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Penegasan oleh Anggota Partai Demokrat
Mengenai isu tersebut, Andi Arief mengatakan bahwa SBY merasa terganggu dengan tuduhan itu. "Saya bertemu Pak SBY beberapa hari lalu; beliau cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini," kata Andi.
Seiring dengan laporan, Partai Demokrat juga mengirimkan somasi kepada akun-akun yang menyebarkan tudingan tersebut. Permintaan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka diharapkan dapat mengurangi dampak negatif dari informasi yang tidak akurat.
Respon Polda Metro Jaya terhadap Laporan
Polda Metro Jaya menyatakan bahwa laporan ini akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Reserse Siber. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda, menekankan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dan mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial.
Berbagai barang bukti, termasuk tangkapan layar dari video yang menyebarkan informasi bohong, juga turut dilampirkan. Budi menambahkan, "Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat," mengingat pentingnya penyebaran informasi yang akurat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: