Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengajuan uji materi revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah langkah yang patut dihormati oleh lembaga legislatif.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Dasco mengakui, meskipun beberapa pihak merasa tidak puas, proses legislasi ini telah mengikuti prosedur yang ditentukan.
Penghargaan Terhadap Uji Materi
Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa dalam negara hukum, setiap individu atau kelompok berhak untuk menantang undang-undang yang dianggap tidak sesuai. "Negara kita ini adalah negara hukum. Apabila kemudian tidak berkenan dengan undang-undang tersebut, ada salurannya," imbuhnya saat memberikan keterangan di Gedung DPR RI.
Dia menambahkan bahwa proses legislasi yang menghasilkan KUHP baru juga telah melibatkan masukan dari berbagai pihak. "Tentunya tidak semua pihak bisa di apa namanya disenangkan dengan adanya undang-undang itu," ujarnya.
Dasco menekankan bahwa proses uji materi menjadi penting sebagai cara untuk menilai keabsahan undang-undang tersebut, baik secara prosedural maupun substansial.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Legislasi yang Ketat dan Dukungan Masyarakat
Dasco meyakinkan bahwa pembentukan undang-undang baru ini telah melalui serangkaian tahapan yang ketat. "KUHP yang sudah disahkan pada zaman pemerintahan sebelumnya dan KUHAP yang juga sudah diundangkan… sudah melewati tahapan-tahapan yang menurut saya memenuhi persyaratan pembuatan undang-undang," jelasnya.
Dia juga menyatakan bahwa partisipasi masyarakat dalam proses legislasi ini telah diperhatikan, yang menjamin adanya representasi yang lebih luas di dalam pembuatan undang-undang.
Ruang untuk melakukan uji materi di MK, menurut Dasco, sangat penting untuk membuktikan apakah undang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Isu di Media Sosial dan Gugatan di MK
Dasco juga mengingatkan masyarakat mengenai banyaknya informasi yang tidak akurat tentang KUHP baru yang beredar di media sosial. "Tapi yang pasti juga kita menyayangkan bahwa banyak berita-berita hoaks yang kemudian disebarkan melalui media sosial tentang KUHAP tersebut," ungkapnya.
Meskipun KUHP baru resmi berlaku mulai 2 Januari 2026, gugatan terhadap undang-undang ini telah terdaftar lebih dahulu di MK. Tercatat ada delapan gugatan dari kalangan masyarakat, khususnya mahasiswa dan pekerja, yang menantang sejumlah pasal sensitif.
Setiap gugatan tersebut mencakup isu-isu penting seperti penggelapan, demonstrasi, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden, serta pemidanaan terkait tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: