Kehadiran tiga personel TNI dalam sidang mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, terkait dugaan tindak pidana korupsi, memicu perhatian publik. Markas Besar TNI menegaskan bahwa kehadiran tersebut tidak berkaitan langsung dengan perkara yang disidangkan.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa kehadiran TNI dalam sidang pada 5 Januari 2026 merupakan bagian dari kerja sama dengan kejaksaan, sesuai dengan ketentuan yang ada.
Kehadiran TNI dan Kerja Sama Kejaksaan
Brigadir Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa kehadiran tiga personel TNI dalam persidangan Nadiem Makarim adalah bagian dari nota kesepahaman (MoU) antara TNI dan kejaksaan. Aulia menyatakan, 'Berdasarkan MoU antara TNI dan kejaksaan, serta adanya permintaan pengamanan dari kejaksaan kepada TNI.'
Kesepakatan tersebut dibangun untuk mendukung satu sama lain demi menjaga keamanan di ruang sidang. Ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI.
Aulia menekankan bahwa penugasan TNI adalah untuk memberikan perlindungan, di mana TNI tetap menghormati independensi peradilan dan bersikap netral, serta tidak terlibat dalam proses hukum perkara tersebut.
Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis
Reaksi Hakim di Persidangan
Kehadiran personel TNI dalam persidangan Nadiem Makarim juga menjadi sorotan ketika hakim Purwanto S. Abdullah memberikan kritik terkait posisi mereka. Saat penasihat hukum Nadiem membacakan nota keberatan, hakim memohon agar prajurit TNI mundur agar tidak mengganggu proses rekaman persidangan.
Hakim Purwanto menyampaikan, 'Bisa menyesuaikan Pak, bisa mundur. Nanti pada saat ditutup, baru maju, karena terganggu juga yang dari belakang.'
Pernyataan hakim ini mencerminkan kekhawatiran tentang dampak visual dan jalannya persidangan yang dapat terganggu karena posisi prajurit TNI yang berdiri di depan pintu.
Dugaan Korupsi dan Agenda Persidangan
Sidang yang berlangsung pada hari itu berfokus pada pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem Anwar Makarim, yang terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa penuntut umum, Roy Riady, menjelaskan kehadiran tentara itu untuk alasan keamanan, 'Itu kan keamanan.'
Roy tidak dapat memastikan apakah kehadiran personel TNI juga akan terlibat dalam perkara lain selain kasus Nadiem. Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dugaan ini, Nadiem Makarim dituduh merugikan negara sebesar Rp 2,1 triliun dalam kasus pengadaan Chromebook, yang menarik perhatian besar, baik di media maupun publik.
Baca juga: Tragedi Penembakan Staf KBRI di Lima: Zetro Leonardo Purba Meninggal Dunia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: