Selasa, 06 JANUARI 2026 • 14:05 WIB

Laras Faizati Mengungkap Perlakuan Buruk Selama Penyidikan di Pengadilan

Author

Laras Faizati Mengungkap Perlakuan Buruk Selama Penyidikan di Pengadilan

Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa baru-baru ini menceritakan kondisi memilukan yang ia alami selama penyidikan. Dalam pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Laras mengungkapkan perlakuan tidak manusiawi, termasuk ledekan saat mendengar kabar sakitnya ibunya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Laras, yang menghadapi tuntutan pidana terkait penghasutan demonstrasi, menggambarkan kehidupan di balik jeruji besi yang berdampak besar pada fisik dan psikisnya. Ia berharap majelis hakim memberikan keputusan yang adil dan membebaskannya dari hukuman satu tahun penjara.

Kondisi Penahanan dan Perlakuan Selama Penyidikan

Selama menjalani proses hukum, Laras Faizati mengungkapkan kondisi penahanan yang sangat menyedihkan. Ia menyatakan, 'Saya menulis nota pembelaan ini dari balik jeruji besi, di atas matras keras dan dingin, di dalam ruangan sempit berisikan 15 orang.'

Situasi ini menjadi semakin berat bagi Laras ketika ia harus menghadapi kehilangan pekerjaan dan kebebasan akibat penahanannya. Ia juga mengungkapkan bahwa setelah kepergian ayahnya pada tahun 2022, ia berusaha menjadi tulang punggung keluarganya.

Namun, perlakuan kasar saat ia menangis mendengar kabar ibunya sakit menjadi pengalaman paling menyedihkan. Laras merasakan diskriminasi yang menyakitkan selama proses penyidikan dan merasa tidak mendapatkan keadilan.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Plea dan Permohonan Kebebasan

Dalam pledoinya, Laras menegaskan permohonan untuk dibebaskan dari tuntutan penjara yang telah ditetapkan. Ia menekankan, 'Yang Mulia, tidak ada niat sedikitpun jua kemampuan saya untuk memprovokasi.'

Pernyataan ini mencerminkan keinginannya untuk membela martabatnya yang selama ini terancam. Laras juga ingin menunjukkan bahwa proses hukum ini telah membawa ketidakadilan dalam hidupnya.

Ia menyampaikan harapannya agar majelis hakim memperhitungkan kondisi keluarganya yang mendukung terus-menerus, serta meminta agar hukum ditegakkan tanpa ada diskriminasi terhadap individu yang mengekspresikan pendapat mereka.

Pengadilan dan Proses Hukum

Laras Faizati sedang menghadapi tuntutan satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum berkaitan dengan dugaan penghasutan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025. Jaksa mengacu pada Pasal 161 Ayat 1 dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa menegaskan, 'Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun.'

Dalam persidangan, jaksa menjelaskan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan kasus Laras. Meskipun dianggap meresahkan masyarakat, statusnya sebagai tulang punggung keluarga dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya menjadi alasan yang meringankan.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU