Senin, 05 JANUARI 2026 • 16:25 WIB

Wamenkumham: Informasi Penyadapan Tanpa Izin Adalah Hoaks

Author

Wamenkumham: Informasi Penyadapan Tanpa Izin Adalah Hoaks

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa informasi mengenai penyadapan yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan adalah hoaks.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers pada 5 Januari 2026, saat pengesahan KUHAP yang baru.

Penjelasan Mengenai KUHAP Baru

Edward Hiariej menjelaskan bahwa terdapat sembilan jenis upaya paksa dalam KUHAP baru, sebagian besar memerlukan izin pengadilan. Upaya paksa ini mencakup penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, penangkapan, penahanan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan pelarangan keluar negeri.

Hanya tiga jenis upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan. Penyadapan, sebagai salah satu upaya, diharuskan untuk mendapatkan persetujuan dari pengadilan demi memastikan kepatuhan hukum.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Regulasi Penyadapan dalam KUHAP

Dalam KUHAP baru, terdapat satu pasal yang membahas penyadapan secara umum tanpa rincian teknis. Pasal tersebut menyebutkan bahwa penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan sesuai dengan ketentuan yang ada.

Namun, penyadapan harus diatur dalam undang-undang terpisah untuk memberikan panduan lebih lanjut dalam pelaksanaannya, sesuai arahan dari Mahkamah Konstitusi.

Perintah Mahkamah Konstitusi

Edward Hiariej menjelaskan bahwa pengaturan penyadapan berdasarkan putusan hukum sebelumnya, khususnya dalam konteks tindak pidana korupsi dan terorisme. Penegasan ini merupakan hasil dari uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi.

Ia menegaskan, 'Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK ketika undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan.' Tanpa adanya regulasi khusus, penyadapan tidak dapat dilakukan sembarangan.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU