Sabtu, 03 JANUARI 2026 • 12:05 WIB

Perubahan Pemidanaan di Indonesia: Pidana Kerja Sosial Resmi Dikenalkan

Author

Perubahan Pemidanaan di Indonesia: Pidana Kerja Sosial Resmi Dikenalkan

Mulai 2 Januari 2026, mulailah diterapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menandakan perubahan signifikan dalam cara kita memandang pemidanaan di Indonesia.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Salah satu inovasi utama yang diperkenalkan adalah pidana kerja sosial, yang menjadi alternatif bagi pelanggaran ringan agar pelaku dapat memberikan kontribusi bagi masyarakat.

Definisi dan Rincian Pidana Kerja Sosial

Pidana kerja sosial adalah jenis hukuman yang tidak melibatkan penahanan di penjara, melainkan mengharuskan pelaku untuk berkontribusi dalam program-program kemasyarakatan.

Menurut Agus Andrianto, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, pelaksanaan sistem ini akan fokus pada pelanggaran ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Kerja sama antara kejaksaan dan pemerintah daerah akan menjadi kunci untuk menentukan lokasi dan jenis kegiatan kerja sosial yang diinginkan.

Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Kriteria Penerapan Pidana Kerja Sosial

Pasal 85 ayat (1) KUHP baru mengatur kriteria bagi pelanggar yang bisa dijatuhi pidana kerja sosial, khususnya mereka yang terancam hukuman kurang dari lima tahun.

Hakim diharuskan untuk mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pengakuan terdakwa dan riwayat sosial mereka sebelum memutuskan vonis ini.

Durasi kerja sosial pun ditentukan antara 8 sampai 240 jam, menekankan pentingnya pelaksanaan yang tidak boleh dikomersialkan.

Pengawasan dan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Pengawasan atas pelaksanaan pidana kerja sosial menjadi tanggung jawab jaksa, sementara pembimbingan akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Putusan pengadilan yang berkaitan dengan pidana ini mencakup rincian penting, seperti masa pelaksanaan kerja sosial dan hukuman tambahan yang dijatuhkan.

Bagi pelanggar yang gagal memenuhi syarat kerja sosial, konsekuensi dapat berupa sisa pidana penjara atau denda yang harus dibayar.

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU