Pemerintah Indonesia telah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Jumat lalu. Penerapan regulasi ini menandai perubahan signifikan dalam pendekatan sistem peradilan pidana nasional.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Dengan keluarnya KUHAP baru, fokus peradilan kini bergeser menuju konsep keadilan restoratif, terutama dalam menangani kasus-kasus ringan, yang dapat membawa dampak manusiawi bagi korban dan pelaku.
Reformasi Hukum Pidana: Keadilan Restoratif Diperkenalkan
KUHAP baru memperkenalkan keadilan restoratif yang tertuang dalam pasal 79 hingga 88. Konsep ini memberikan peluang penyelesaian perkara di luar pengadilan, bertujuan memulihkan keadaan antara korban dan pelaku.
Namun, mekanisme ini terbatas tidak berlaku pada tindak pidana berat seperti terorisme dan korupsi. Dengan adanya perubahan ini, tujuan utama adalah menciptakan proses hukum yang lebih manusiawi dan aksesibel.
Reformasi ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk menghasilkan sistem peradilan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mengurangi stigma negatif terhadap pelaku tindak pidana ringan.
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Putusan Pemaafan Hakim: Pendekatan Manusiawi dalam Hukum
Salah satu inovasi paling mencolok dalam KUHAP baru adalah kewenangan hakim untuk menjatuhkan 'Putusan Pemaafan Hakim'. Hal ini memungkinkan hakim untuk menyatakan terdakwa bersalah tetapi tidak menjatuhkan hukuman sesuai pasal 246 dalam situasi-situasi yang dianggap ringan.
Pendekatan ini memberikan hakim fleksibilitas dan ruang untuk mempertimbangkan aspek manusiawi dalam pengambilan keputusan. Dengan cara ini, diharapkan proses hukum dapat menjadi lebih berkeadilan dan mempertimbangkan konteks individu.
Inovasi ini bisa menjadi langkah penting dalam meredakan efek jangka panjang dari hukuman pada individu dan keluarganya, dengan harapan memfasilitasi reintegrasi ke dalam masyarakat.
Integrasi Teknologi dalam Proses Hukum Pidana
KUHAP baru juga menjaga relevansi dengan perkembangan teknologi, mengakui pentingnya peradilan pidana berbasis teknologi informasi dari tahapan penyelidikan hingga pemasyarakatan. Ini merupakan langkah maju dalam modernisasi sistem hukum di Indonesia.
Pasal 30 mengharuskan perekaman pengadilan menggunakan CCTV, menjadikannya sebagai alat bukti yang sah di pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses hukum.
Dengan pengaturan inovatif ini, diharapkan hak asasi manusia dapat terlindungi dengan lebih baik, sementara masyarakat dapat lebih percaya pada keadilan sistem hukum yang dijalankan.
Baca juga: Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Selama Hampir 7 Jam Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: