Polda Jawa Timur kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus kekerasan yang menimpa nenek berusia 80 tahun, Elina Widjajanti, di Surabaya.
Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di mana satu di antaranya masih dalam pencarian polisi setelah terlibat dalam pembongkaran paksa rumah Elina pada 6 Agustus 2025.
Detail Kasus Pembongkaran Rumah Nenek Elina
Kejadian pembongkaran rumah nenek Elina terjadi di Dukuh Kuwukan No. 27 RT.005, RW.006, Kelurahan Lontar, dan melibatkan sekelompok sekitar 50 orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Polisi Widi Atmoko, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melibatkan cara kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, sehingga dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Salah satu tersangka, Samuel Ardi Kristanto, telah ditangkap untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan Muhammad Yasin masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kombes Widi juga mengungkapkan, “MY masih tim kami masih di lapangan untuk melakukan penangkapan terhadap MY,” menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangkap pelaku.
Peran Anggota Ormas dalam Insiden
Media sosial juga menjadi saksi di mana Yasin terlihat menggunakan seragam Ormas Madura Asli (Madas) saat bertindak memaksa Elina keluar dari rumahnya.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Tindakan tersebut menimbulkan banyak kecaman, karena jelas melanggar hak asasi manusia.
Ketua Umum DPP MADAS Sedarah, Moh Taufik, mengklarifikasi bahwa mereka tidak mengenal Yasin sebelumnya, meskipun ia sudah bergabung dengan ormasnya.
Taufik menyatakan, “Pak Yasin itu baru gabung Oktober, yang lainnya kami tidak kenal, silahkan dicek KTA-nya.” Ini menunjukkan bahwa ormas berusaha menjaga citra mereka.
Respons Masyarakat dan Tindakan Hukum
Kasus ini telah menarik perhatian luas di masyarakat Surabaya yang mengecam tindakan kekerasan terhadap nenek seharusnya dilindungi.
Organisasi perlindungan perempuan juga bersuara menuntut keadilan, meminta agar pihak kepolisian segera menindak tegas semua yang terlibat.
Polda Jatim berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini dengan seksama, memastikan tidak ada aspek hukum yang terabaikan.
Mereka menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi seluruh warga negara yang menjadi korban kekerasan.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: