Empat terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi Agustus siap untuk melakukan mogok makan sebagai bentuk protes setelah permohonan penangguhan penahanan mereka ditolak. Rencana ini akan berlangsung hingga seluruh proses persidangan selesai.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Delpedro Marhaen, salah satu terdakwa sekaligus Direktur Lokataru Foundation, menyatakan bahwa aksi mogok makan merupakan langkah politik terhadap majelis hakim yang belum memberikan tanggapan resmi.
Rencana Mogok Makan sebagai Tindakan Protes
Keputusan untuk melakukan mogok makan disepakati oleh Delpedro dan tiga terdakwa lainnya setelah hakim menolak permohonan penangguhan penahanan. Aksi ini rencananya akan dilanjutkan hingga proses persidangan selesai.
Dalam pernyataannya, Delpedro mengungkapkan, "Kita juga berempat sudah bersepakat, bahwa sebagai sikap politik dan kemudian mengawali awal tahun nanti, kami akan melakukan mogok makan, sampai persidangan kami berakhir sebagai bentuk protes sikap hakim yang tidak menangguhkan kami."
Baca juga: Pelanggaran Hak Asasi Manusia Dikonfirmasi dalam Kasus Kematian Pengemudi Ojek Online
Tuduhan Penghasutan dan Dampaknya
Keempat terdakwa, yaitu Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar, diduga terlibat dalam penghasutan yang memicu kerusuhan pada Agustus 2025. Jaksa penuntut umum menyebut tindakan mereka berpotensi menyebabkan kerusuhan dan kerugian bagi fasilitas umum serta aparat keamanan.
Seperti yang diutarakan oleh jaksa, "Bahwa perbuatan para terdakwa dalam melakukan pengunggahan informasi elektronik berupa konten media sosial Instagram yang memiliki muatan penghasutan telah menimbulkan kerusuhan di masyarakat diawali pada 25 Agustus 2025."
Proses Hukum dan Dasar Hukum
Keempat terdakwa dihadapkan pada beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Jaksa penuntut umum menegaskan bahwa terdapat 80 unggahan di media sosial yang dianggap menghasut dan menyebarkan kebencian terhadap pemerintah.
Jaksa menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya mengakibatkan kerugian tetapi juga menciptakan ketidakamanan di masyarakat, menjadikan kasus ini semakin mendapat perhatian dari publik.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: