Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa 9,87 juta wajib pajak telah berhasil mengaktifkan akun Coretax mereka hingga 29 Desember 2025.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Angka ini mencapai 66,24% dari total 14,9 juta wajib pajak yang wajib melapor SPT Tahunan 2024.
Statistik Aktivasi Coretax
Dari laporan yang diterima, per 29 Desember 2025, sebanyak 9.870.000 akun Coretax telah diaktifkan.
Mayoritas di antara akun tersebut berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan jumlah mencapai 8.982.299 akun.
Wajib Pajak Badan juga turut berkontribusi dengan 801.117 akun yang berhasil diaktivasi.
Tidak hanya itu, instansi pemerintah mengaktifkan sebanyak 88.072 akun, sedangkan 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga ikut mengaktifkan akun mereka.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Strategi Meningkatkan Partisipasi Wajib Pajak
DJP telah menerapkan strategi beragam untuk mendorong wajib pajak yang belum mengaktifkan akun, termasuk melakukan sosialisasi dan edukasi secara berkelanjutan.
Pendampingan langsung di kantor pajak serta layanan daring juga disediakan untuk memperlancar proses aktivasi bagi wajib pajak.
DJP memperkuat layanan helpdesk agar wajib pajak dapat cepat mendapatkan bantuan dalam memahami proses aktivasi dan informasi terkait lainnya.
Optimisme DJP dalam Implementasi Coretax
Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan optimismenya bahwa implementasi Coretax dapat berjalan dengan optimal.
"Kami optimistis dengan dukungan seluruh pihak, implementasi Coretax dapat berjalan semakin optimal dan memberikan kemudahan layanan perpajakan bagi wajib pajak," ungkapnya.
DJP juga mengajak wajib pajak untuk mengaktifkan akun mereka secara mandiri dengan mengikuti panduan yang tersedia di akun sosial media resmi.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: