Ribuan buruh memadati Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin, 29 Desember 2025, menggelar demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta menjadi Rp 5,8 juta per bulan.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Mereka menilai UMP yang ditetapkan pemerintah sebelumnya sebesar Rp 5,7 juta tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak.
Kenaikan UMP dan Perbandingan dengan Daerah Seputar
Dalam demonstrasi ini, buruh menggarisbawahi bahwa UMP Jakarta yang baru ditetapkan sebesar Rp 5,7 juta jauh lebih rendah dibandingkan dengan upah minimum di daerah penyangga, seperti Bekasi dan Karawang.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), menyatakan, "Apakah masuk akal, pabrik panci di Karawang upahnya lebih tinggi dengan buruh atau pekerja yang bekerja di gedung-gedung pencakar langit ini?".
Ia menambahkan bahwa UMP di Bekasi dan Karawang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta, sementara UMP Jakarta sudah dinaikkan menjadi Rp 5,73 juta.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan upah bagi pekerja di Jakarta, di mana biaya hidup dianggap lebih tinggi.
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Mempertahankan Upah Minimum Sektoral
Tak hanya tuntutan kenaikan UMP, buruh juga menuntut pemulihan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) yang telah dihapus di 19 provinsi.
Said Iqbal menegaskan, "Kami meminta tanpa syarat, Gubernur Jawa Barat, untuk mengembalikan nilai UMP Sektoral Kabupaten Kota atau UMSK 2026.".
Ia mengungkapkan bahwa dihapusnya nilai UMSK berpotensi mengurangi kesejahteraan pekerja, sehingga mengembalikan UMSK menjadi penting untuk sektor-sektor tertentu.
Aksi ini juga merupakan awal dari rangkaian demonstrasi yang direncanakan oleh buruh untuk menuntut hak-hak mereka.
Pertimbangan Ekonomi di Balik Tuntutan
Aspek sosial dan ekonomi menjadi pertimbangan utama dalam tuntutan UMP. Kebutuhan hidup layak yang didefinisikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka ideal untuk UMP Jakarta seharusnya mencapai Rp 5,89 juta per bulan.
Said Iqbal menekankan perlunya gubernur merespons hasil survei KHL dalam menetapkan UMP, agar mencerminkan kondisi nyata pekerja.
Dengan banyaknya alasan yang diajukan, buruh memperjuangkan keadilan dalam upah yang sesuai dengan nilai ekonomi yang harus diperoleh pekerja di ibu kota.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: