Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap modus baru perdagangan orang yang melibatkan warga negara Indonesia di Kamboja, dengan tawaran pekerjaan sebagai operator komputer.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Informasi ini terungkap dari penjelasan seorang korban yang berhasil diselamatkan dan pulang ke Indonesia setelah mengalami penipuan sekaligus eksploitasi.
Detail Kasus TPPO di Kamboja
Brigjen Pol Moh Irhamni menjelaskan bahwa seorang korban dan suaminya dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta per bulan untuk pekerjaan yang tidak jelas. "Korban bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta.
Setelah tertarik, sponsor menyiapkan semua dokumen perjalanan, termasuk paspor dan visa. Namun, setiba di Kamboja, paspor korban diambil dan mereka dibawa untuk beroperasi dalam penipuan daring.
Korban tiba di Bandara Phnom Penh dan dijemput untuk perjalanan penuh selama empat jam menuju lokasi pekerjaan. "Kebetulan mereka baru pertama kali ke Kamboja, mereka tidak paham lokasi itu ada di mana, sehingga mereka terima-terima saja," tambah Irhamni.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Eksploitasi dan Siksaan terhadap Korban
Di lokasi kerja, korban dipaksa untuk memenuhi target yang ditetapkan. Jika gagal, mereka mengalami siksaan fisik dan psikis, seperti diharuskan melakukan push-up dan sit-up dalam jumlah banyak.
"Dari mulai yang terringan, dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," kata Irhamni.
Korban akhirnya menemukan kesempatan untuk kabur saat diundang makan dan berhasil melarikan diri ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja.
Upaya Pemulangan dan Penegakan Hukum
Pada Jumat lalu, Polri memulangkan sembilan WNI yang menjadi korban TPPO berkat kerja sama antara Polri, Kementerian Luar Negeri, dan KBRI Phnom Penh. "Langkah ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Astacita poin ke-7," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono.
Beliau menekankan pentingnya perlindungan bagi WNI dari segala bentuk eksploitasi. "Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tambahnya.
Desk Ketenagakerjaan Polri selanjutnya akan mengumpulkan dan memeriksa saksi-saksi serta para korban untuk menyusun laporan polisi dalam mengejar pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: