Malam hari Sabtu, 27 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto mengadakan pertemuan dengan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani di kediamannya di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.
Baca juga: DPR Hentikan Tunjangan Perumahan Anggota Mulai 2025, Ini Tuntutan Masyarakat
Diskusi tersebut berfokus pada proyek pembangunan infrastruktur terkait haji dan penyediaan hunian bagi warga yang terkena dampak di Sumatra.
Fokus pada Proyek Kampung Haji di Mekkah
Pertemuan ini dimaksudkan untuk membahas perkembangan proyek Kampung Haji di Mekkah. Presiden Prabowo meminta laporan detail mengenai titik lokasi menara, luas lokasi, serta pelaksanaan pembangunan.
Rosan Roeslani melaporkan bahwa berkat inisiatif dan diplomasi Prabowo, Pemerintah Arab Saudi kini mendukung penuh proyek ini. Hal tersebut ditegaskan setelah komunikasi antara Putra Mahkota Mohammed Bin Salman dan Prabowo pada 8 Desember 2025.
Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens
Dalam pertemuan itu, Prabowo menekankan pentingnya memberikan fasilitas penginapan yang nyaman dan dekat dengan Masjidil Haram bagi seluruh jamaah haji Indonesia. Ini merupakan langkah vital untuk meningkatkan mutu pelayanan ibadah haji.
Pembangunan Hunian untuk Warga Terdampak di Sumatra
Selain membahas proyek haji, pertemuan juga mengangkat isu pembangunan 15.000 unit hunian oleh Danantara untuk warga terdampak di Sumatra. Rosan menyebutkan bahwa sekitar 500 hunian akan selesai dalam minggu ini.
Proyek pembangunan hunian ini juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kerjasama ini bertujuan untuk memberikan tempat tinggal yang layak bagi masyarakat.
Inisiatif ini diharapkan dapat memberikan solusi permanen bagi masyarakat yang terkena dampak bencana, di tengah upaya pemulihan yang sedang dilakukan.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: