Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersiap untuk menggelar demonstrasi besar-besaran pada 29 dan 30 Desember 2025. Aksi ini ditujukan untuk menentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta dan UMP Sektoral Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk tahun 2026.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Demonstrasi yang dipimpin oleh Presiden KSPI, Said Iqbal, diperkirakan akan dihadiri ribuan buruh di depan Istana Negara dan Gedung DPR. Tuntutan utama mereka adalah revisi UMP Jakarta yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan hidup buruh.
Penolakan Terhadap UMP DKI Jakarta 2026
Said Iqbal mengungkapkan bahwa UMP DKI Jakarta yang ditetapkan sebesar Rp 5,73 juta per bulan dianggap tidak sebanding dengan biaya hidup di Jakarta. "Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang," ungkapnya.
Said juga menunjukkan bahwa upah minimum di Bekasi dan Karawang lebih tinggi, yakni Rp 5,95 juta. "Keputusan ini justru menekan daya beli buruh yang bekerja di Jakarta," tambahnya.
Lebih lanjut, Said menekankan bahwa perbandingan biaya sewa rumah di Jakarta dan Bekasi juga menunjukkan ketidakadilan. "Biaya sewa rumah di Jakarta—baik di kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, atau Kuningan—jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi," jelasnya.
Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City
Tuntutan Revisi UMP
KSPI menuntut Gubernur DKI Jakarta untuk segera merevisi UMP ke angka yang setara dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang tercatat sebesar Rp 5,89 juta per bulan. Said menjelaskan pentingnya menyesuaikan UMP dengan KHL demi kesejahteraan pekerja.
Hasil survei menunjukkan bahwa KHL bagi pekerja di Jakarta lebih tinggi daripada UMP yang berlaku saat ini. "Ini menunjukkan bahwa penetapan UMP saat ini tidak realistis dan merugikan buruh," tegasnya.
KSPI juga meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 sebesar 2 hingga 5 persen di atas KHL. Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan solidaritas kepada buruh.
Langkah Hukum dan Aksi Demonstrasi
Sebagai bagian dari perjuangan mereka, KSPI telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dengan penetapan UMP DKI Jakarta dan UMSK Jawa Barat. Tindakan hukum ini dimaksudkan untuk mendorong pemerintah lebih memperhatikan kebutuhan buruh.
Dalam waktu dekat, KSPI berencana melakukan aksi di berbagai provinsi, termasuk Sumatera Utara. "Kami ingin menunjukkan bahwa tuntutan kami adalah untuk kesejahteraan buruh secara menyeluruh," kata Said.
Aksi yang dijadwalkan di depan Istana Negara dan Gedung DPR diharapkan dapat menarik perhatian publik serta pemangku kebijakan dan mendorong diskusi yang lebih serius mengenai masalah ini.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: