Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 11:24 WIB

Dugaan Perobohan Rumah Nenek di Surabaya: Kasus yang Mencuri Perhatian Publik

Author

Dugaan Perobohan Rumah Nenek di Surabaya: Kasus yang Mencuri Perhatian Publik

Kasus dugaan perobohan rumah nenek berusia 80 tahun di Surabaya kini menjadi sorotan, setelah dilaporkan ke kepolisian.

Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail

Korban, Elina Widjajanti, mengaku bahwa peristiwa ini melibatkan sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi masyarakat.

Latar Belakang Peristiwa

Elina Widjajanti, yang tinggal di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, telah menempati tanah seluas 92 meter persegi sejak tahun 2011. Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina tinggal di lokasi itu bersama anggota keluarganya.

Awalnya, tanah yang dihuni oleh Elina merupakan milik Elisa Irawati yang kemudian jatuh ke tangan ahli waris, termasuk Elina, dan hal ini sudah diketahui masyarakat umum.

Masalah muncul pada Agustus 2025, ketika dua pria, S dan M, beserta puluhan orang mendatangi rumah Elina dan memaksa untuk masuk, meminta agar Elina meninggalkan rumah tanpa adanya dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan

Kejadian Pengusiran dan Perobohan

Pada 6 Agustus 2025, Elina menolak untuk pergi saat sekelompok orang mencoba mengusirnya secara paksa. Kuasa hukum Elina menyatakan bahwa kliennya mengalami tindak kekerasan dan mengalami luka akibat pengusiran tersebut.

Lima hari setelahnya, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan secara tidak sah menggunakan dua mobil pikap ke lokasi yang tidak diketahui sebelum rumahnya diratakan menggunakan alat berat.

Willem Mintarja menjelaskan bahwa proses perobohan ini dilakukan tanpa adanya putusan resmi dari pengadilan, yang dianggap sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum.

Tindak Lanjut dan Respons Publik

Elina melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dan kasus ini kini sudah naik ke proses penyidikan. Laporan tersebut mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan, yang diatur dalam Pasal 170 KUHP.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, juga melakukan sidak ke lokasi rumah Elina setelah kasus ini viral di media sosial. Dalam sidak itu, Armuji menyarankan agar kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diusut tuntas.

Elina berharap untuk mendapatkan kembali barang-barangnya yang hilang serta menuntut ganti rugi atas rumah yang telah diratakan. Dia menuturkan, 'Barang saya hilang semua, ada beberapa sertifikat juga.'

Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU