Sabtu, 27 DESEMBER 2025 • 10:06 WIB

Asal Usul Kejadian Teror Bom di Sekolah Depok Mengungkap Masalah Pribadi

Author

Asal Usul Kejadian Teror Bom di Sekolah Depok Mengungkap Masalah Pribadi

Polisi baru saja menangkap seorang pria berinisial HRR (23) terkait dengan ancaman bom yang mengganggu sepuluh sekolah di Depok, Jawa Barat. Ternyata, di balik teror ini ada kisah asmara yang pahit setelah HRR ditolak lamaran oleh mantan kekasihnya, K.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa tindakan teror ini merupakan ekspresi kekecewaan yang mendalam. Serangkaian ancaman ini diakuinya adalah untuk mengekspresikan rasa sakit hati akibat ditolak.

Rincian Peristiwa Teror

Tersangka HRR dikabarkan menyebar e-mail ancaman bom pada Selasa, 23 Desember 2025. E-mail ini diterima oleh pihak SMA Bina Nusantara di Depok dan dilaporkan ke forum kepala sekolah swasta setempat.

E-mail tersebut menarik perhatian pihak kepolisian setelah diketahui bahwa sembilan sekolah lainnya juga mendapatkan ancaman serupa. Penyelidikan lebih jauh pun dilakukan, dengan memeriksa K, yang namanya dicatut dalam e-mail ancaman.

Kepanikan menyebar di kalangan masyarakat, dan respons cepat dari kepolisian akhirnya membawa HRR ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Motif di Balik Tindakan Teror

Motif tindakan HRR terkuak, yaitu kekecewaan mendalam akibat penolakan lamaran pernikahan oleh K. Kasat Reskrim Made menjelaskan bahwa ini bukan hanya ancaman, melainkan bentuk dari upaya menarik perhatian mantan kekasih yang telah mengabaikannya.

Made menyatakan, 'Tersangka ingin mencari perhatian kepada Saudari K, karena semenjak putus tersebut, memang sudah tidak diindahkan lagi oleh Saudari K.'

Dalam prosesnya, HRR juga melakukan berbagai tindakan lain untuk meneror K, termasuk mengirimkan pesanan makanan fiktif ke alamatnya.

Dampak dan Sanksi Hukum

Dampak dari tindakan teror ini cukup signifikan, terutama bagi sekolah-sekolah yang terlibat. Mereka harus menghadapi situasi darurat yang menyebabkan anak-anak dan orang tua merasa terancam.

HRR kini hadapi berbagai pasal hukum sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara dan denda mencapai 750 juta rupiah.

Teror ini juga melanggar Pasal 335 dan Pasal 336 ayat 2 KUHP yang dapat menyebabkan hukuman reach hingga lima tahun penjara. Polres Metro Depok menegaskan kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menghadapi masalah pribadi.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU