Jumat, 26 DESEMBER 2025 • 22:05 WIB

Tiga Hakim Dapat Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tom Lembong

Author

Tiga Hakim Dapat Sanksi atas Pelanggaran Kode Etik dalam Kasus Tom Lembong

Komisi Yudisial baru saja mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh tiga hakim dalam kasus penyelewengan izin impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong.

Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol

Keputusan sanksi non palu selama enam bulan ini diumumkan setelah sidang pleno yang dilaksanakan pada 8 Desember 2025.

Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim

Putusan tersebut terdaftar dalam Putusan No. 0098/L/KY/VIII/2025 dan melibatkan Ketua Majelis, Dennie Arsan Fatrika, serta dua hakim anggota, Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan.

Temuan ini menunjukkan bahwa pihak Komisi Yudisial berkomitmen untuk menjaga integritas lembaga peradilan dan penegakan kode etik di kalangan hakim.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa

Laporan dan Abolisi Tom Lembong

Tom Lembong, setelah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun, melaporkan ketiga hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran.

Laporan yang disampaikan Lembong bertujuan untuk mendorong perbaikan sistem hukum di Indonesia agar lebih adil dan transparan.

Proses Hukum dan Perkembangan Terkini

Tom Lembong juga mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto setelah melalui berbagai proses hukum yang menghadangnya dengan tuntutan berat, termasuk denda sebesar Rp750 juta.

Kondisi hukum yang dihadapi oleh Lembong mencerminkan tantangan dalam sistem hukum Indonesia yang sering dikritik atas kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU