Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Anwar Iskandar menyerukan masyarakat untuk merayakan malam Tahun Baru 2026 dengan melakukan doa bersama.
Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan
Seruan ini diwartakan sebagai bentuk solidaritas bagi korban banjir yang melanda wilayah Sumatera.
Imbauan MUI Terkait Perayaan Tahun Baru
KH Anwar menekankan bahwa perayaan malam tahun baru yang biasanya sarat dengan pesta kembang api tidak lagi sesuai dengan kondisi kemanusiaan saat ini.
Ia menyoroti pentingnya empati terhadap sesama, terutama bagi mereka yang terdampak bencana alam seperti banjir.
"Nah kalau tujuannya itu untuk agar lebih berhemat tentunya tidak usah, apalagi sekarang bangsa kita sedang prihatin (karena bencana)," ungkap Anwar.
Mengisi Malam Tahun Baru dengan Kegiatan Positif
Anwar juga mengingatkan umat Islam untuk tidak merayakan malam tahun baru dengan cara berlebihan atau yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif
Sebagai alternatif, ia menyarankan agar momen ini diisi dengan aktivitas yang lebih berarti seperti doa bersama.
"Ini kita sedang prihatin, banyak musibah, tentu lebih baik berdoa. Kalau toh itu mau hiburan, hiburan yang terukur," tuturnya.
Ia menegaskan agar tidak mengeluarkan uang untuk hal-hal yang tidak penting, termasuk penggunaan anggaran pemerintah untuk kegiatan berlebihan.
Pentingnya Doa Bersama untuk Keselamatan Bangsa
KH Anwar menyatakan bahwa kegiatan doa bersama di malam tahun baru memiliki makna yang sangat penting.
Hal itu menjadi bentuk permohonan kepada Allah SWT agar keselamatan bangsa dan negara senantiasa terjaga.
"Doa bersama di malam tahun baru sangat penting dalam rangka memohon kepada Allah SWT untuk diberikan keselamatan bangsa dan negara," tambah Anwar.
Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool: Transfer yang Mengguncang Bursa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: