Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan gas bersubsidi yang dilakukan di Jakarta Timur dan Depok.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dalam operasi ini, pihak kepolisian menetapkan tiga tersangka serta menyita 503 tabung LPG dari berbagai ukuran.
Metode Pengoplosan Gas Bersubsidi
Praktik pengoplosan ini melibatkan pemindahan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg dan 50 kg secara manual menggunakan alat suntik.
Kombes Edi Suranta Sitepu dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjelaskan, 'Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan.'
Metode ini sangat berisiko karena dapat menyebabkan kebocoran, kebakaran, bahkan ledakan, yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Keuntungan dan Kerugian yang Ditimbulkan
Para tersangka menawarkan gas hasil oplosan dengan keuntungan yang cukup signifikan, mampu menjual gas 12 kg dengan keuntungan mencapai Rp 50 ribu per tabung.
Setiap pengisian tabung 12 kg membutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg, sehingga satu tabung 50 kg bisa mendatangkan keuntungan antara Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu, seperti yang diungkapkan Kombes Edi.
Hal ini menunjukkan betapa menggiurkannya praktik ilegal ini bagi pelakunya.
Dampak Praktik Ilegal Ini
Praktik pengoplosan ini telah berlangsung selama 18 bulan, yang menunjukkan adanya sistematisasi dalam operasi tersebut.
Kombes Edi mengungkapkan, 'Para tersangka melakukan pemindahan isi dari tabung gas 3 kg ke 12 kg ini sudah berlangsung selama 18 bulan.'
Akibat dari aktivitas ilegal ini, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 300 juta, dengan penghitungan lebih lanjut mengenai kerugian yang ditimbulkan sedang dilakukan.
Baca juga: Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke RS Polri: Memantau Korban Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: