Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat baru saja mengumumkan penemuan punden berundak besar di Situs Cibalay, terletak di Desa Tapos I, Kecamatan Tenjolaya, Kabupaten Bogor.
Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian
Struktur ini setinggi 20 meter dan terdiri dari tujuh hingga sepuluh teras, dianggap sebagai cikal bakal arsitektur candi di Indonesia.
Detil Penemuan Punden Berundak
Ketua Tim Delineasi, Lia Nuri Rahmawati, menyatakan, 'Temuan ini menjadi kejutan besar bagi tim, terutama karena ditemukan menjelang akhir kegiatan.' Penemuan ini menunjukkan modifikasi kontur alam yang jelas, yang mencerminkan praktik ritual masyarakat prasejarah.
Tim peneliti menemukan punden berundak ini dalam kegiatan delineasi dan inventarisasi potensi cagar budaya di Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Dari 38 titik potensi cagar budaya yang berhasil diidentifikasi, 33 di antaranya adalah penemuan baru, menunjukkan kaya dan bervariasinya warisan budaya kawasan ini.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Signifikansi Perlindungan Cagar Budaya
Kepala Balai Pelestari Kebudayaan Wilayah IX Jawa Barat, Retno Raswaty, menjelaskan bahwa, 'Kegiatan ini memiliki peran strategis dalam perlindungan cagar budaya.' Kawasan Cibalay pun merupakan bagian dari pengembangan geopark di Kabupaten Bogor.
Retno menekankan pentingnya delineasi untuk memperjelas batas pengelolaan budaya, memastikan zona perlindungan yang tepat, serta mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Kerjasama lintas sektor, termasuk Kementerian Kebudayaan RI, Kementerian Kehutanan, serta partisipasi masyarakat, dipandang sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Peluang Penelitian dan Nilai Sejarah
Temuan punden berundak ini menawarkan wawasan baru mengenai sejarah arsitektur Indonesia dan berpotensi membuka peluang penelitian lebih lanjut.
Punden berundak dianggap sebagai bentuk arsitektur sakral tertua di Indonesia yang berkembang pada masa prasejarah dan diyakini menjadi pendahulu arsitektur candi periode Hindu-Buddha.
Hasil dari kegiatan delineasi ini adalah peta rekomendasi batas kawasan budaya yang diharapkan akan menjadi panduan bagi pengelola Taman Nasional dalam upaya pelestarian dan pengelolaan kawasan budaya.
Baca juga: Penyelidikan Penjarahan di Rumah Eko Patrio: Polisi Komitmen Ungkap Pelaku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: