Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 19:35 WIB

Kewenangan Besar Jurist Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Kementerian

Author

Kewenangan Besar Jurist Tan Terungkap dalam Kasus Korupsi Kementerian

Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem Makarim, didapati memiliki pengaruh signifikan dalam manajemen anggaran dan mutasi pegawai di Kemendikbudristek. Hal ini terungkap dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor.

Baca juga: Alexander Isak Resmi Bergabung dengan Liverpool

Sidang yang berlangsung pada Selasa (23/12/2025) mengungkapkan bahwa kewenangan Jurist Tan meliputi berbagai aspek dalam struktur kementerian, termasuk proses mutasi pegawai eselon dua.

Kewenangan Jurist Tan dalam Pengelolaan Anggaran

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, mantan Plt Direktur Jenderal PAUDasmen, Hamid, menjelaskan peran Jurist Tan. 'Setahu saya, Jurist Tan itu kan yang diberi kewenangan untuk masalah IT, masalah anggaran, regulasi, sama SDM,' ungkapnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan betapa pentingnya posisi Jurist Tan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan keuangan kementerian. Jaksa Penuntut Umum menekankan, 'Sampai mutasi pegawai pun kewenangannya?', mengisyaratkan pengaruhnya yang luas.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia

Peran Jurist Tan Sejak Awal Bertugas

Jurist Tan mulai menjabat di Kemendikbudristek pada 2 Januari 2020, bersamaan dengan pelantikan Nadiem Makarim. Bersama Fiona Handayani, ia aktif dalam merumuskan kebijakan di sektor pendidikan.

Nadiem Makarim sebelumnya menyatakan bahwa seluruh pegawai kementerian harus mengikuti arahan Jurist Tan dan Fiona. Dalam dakwaan, dijelaskan, 'Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memberikan kekuasaan yang luas kepada Jurist Tan dan Fiona Handayani,' menegaskan posisi strategis mereka.

Kasus Dugaan Korupsi dan Akibatnya

Jurist Tan kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, yang juga melibatkan Nadiem dan beberapa pejabat lainnya. Pengadilan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun akibat tindakan mereka.

Para tersangka dalam skandal ini, termasuk Jurist Tan, menghadapi ancaman hukuman berdasarkan undang-undang pemberantasan korupsi. Sementara itu, beberapa terdakwa lain seperti Ibrahim Arief dan Mulyatsyah sudah mulai disidangkan, sedangkan Nadiem belum dapat menjalani proses hukum karena alasan kesehatan.

Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU