Selasa, 23 DESEMBER 2025 • 14:20 WIB

Waspadai Nyeri Punggung: Tanda Bahaya dari Ginjal hingga Jantung

Author

Waspadai Nyeri Punggung: Tanda Bahaya dari Ginjal hingga Jantung

Nyeri punggung sering kali dianggap sepele, padahal bisa jadi pertanda masalah kesehatan serius seperti gangguan pada ginjal atau jantung.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Ketika nyeri ini muncul bersama gejala lain, perlu perhatian ekstra untuk menghindari risiko yang lebih besar.

Pentingnya Mengetahui Penyebab Nyeri Punggung

Nyeri punggung umumnya bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari otot tegang, posisi duduk yang salah, hingga masalah pada tulang belakang.

Rasa sakit ini biasanya muncul di punggung bawah atau bokong, terasa tajam atau kaku, dan bisa mereda setelah bergerak.

Namun, nyeri punggung yang terus-menerus tidak boleh dianggap sepele, karena berpotensi menjadi indikator gangguan pada organ dalam.

Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia

Gejala Nyeri Punggung Terkait Jantung

Serangan jantung bisa muncul dengan gejala yang tidak biasa, salah satunya adalah nyeri pada punggung bagian atas, terutama pada wanita.

Rasa nyeri ini umumnya disertai dengan sensasi tekanan, sesak napas, hingga keringat dingin.

Jika nyeri punggung terjadi secara tiba-tiba dan tidak kunjung membaik dengan istirahat, maka ini merupakan sinyal bahaya yang perlu diwaspadai.

Gejala Nyeri Punggung dan Masalah Pada Ginjal

Posisi ginjal yang dekat dengan punggung sering membuat nyeri ginjal disalahartikan sebagai nyeri punggung biasa.

Nyeri ini biasanya terasa di sisi tubuh dan dapat menjalar ke perut bawah, dan umumnya menyerang satu sisi.

Jika nyeri ini disertai gejala lain seperti demam, mual, atau masalah saat buang air kecil, segera cari pertolongan medis.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU