Dua pendaki dilaporkan hilang saat melakukan pendakian ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi pada Sabtu (20/12). Kejadian ini menyusul saat mereka mencoba mencari jalan kembali setelah salah satu dari mereka mengalami cedera.
Baca juga: Sidang Kode Etik Polri Terkait Kematian Pengemudi Ojek Online
Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menekankan pentingnya kesadaran akan risiko saat melakukan aktivitas pendakian di wilayah tersebut, terutama di jalur yang tidak resmi.
Awal Mula Hilangnya Pendaki
Menurut Muhammad Wahyudi, kejadian tersebut berawal ketika ketiga pendaki memutuskan untuk mendaki melalui jalur Kalitalang-Klaten. Setelah mencapai titik tertentu, satu pendaki mengalami sakit kaki dan meminta dua rekannya untuk melanjutkan mencari bantuan.
Keputusan ini menimbulkan kendala karena saat malam tiba, mereka harus melewati vegetasi yang semakin sulit. Hal ini membuat proses penurunan menjadi semakin berbahaya.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Pencarian dan Upaya Penyelesaian
Pada Minggu (21/12), dua pendaki yang tersisa terus berusaha turun. Namun, salah satu dari mereka terperosok di jalur yang sulit dan meski mengalami kesulitan, dia tetap berupaya untuk melanjutkan perjalanan.
Sementara itu, pendaki yang terperosok berhasil bertemu dengan warga setempat di Sapuangin dan menerima bantuan. Hingga Senin (22/12), pihak berwenang melaporkan bahwa hanya satu pendaki yang berhasil kembali dengan selamat.
Larangan Pendakian dan Imbauan
Kasus ini menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang telah ditetapkan mengenai aktivitas pendakian di Gunung Merapi, yang sejak Mei 2018 secara resmi dilarang. Balai TNGM, bersama pihak terkait lainnya, melanjutkan upaya pencarian untuk dua pendaki yang masih hilang.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk mendoakan dan mendukung upaya pencarian agar dapat dilakukan dengan lebih cepat. Ia menekankan bahwa keselamatan adalah prioritas utama dan penting bagi semua orang untuk mematuhi aturan yang ada.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: