Senin, 22 DESEMBER 2025 • 18:10 WIB

Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta

Author

Bundaran HI Jadi Pusat Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah lokasi untuk perayaan malam Tahun Baru 2026, dengan Bundaran HI sebagai titik utama. Selain itu, terdapat tujuh lokasi tambahan yang akan meramaikan suasana malam tahun baru di Ibu Kota.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Pramono memastikan tidak akan ada pesta kembang api di Bundaran HI tahun ini, sebagai bentuk penyesuaian terhadap kondisi terkini.

Lokasi Perayaan Tahun Baru di Jakarta

Jakarta akan merayakan malam Tahun Baru 2026 di delapan lokasi berbeda, termasuk Lapangan Banteng, M.H. Thamrin, dan kawasan SCBD. Monumen Nasional (Monas) tidak lagi menjadi lokasi utama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Gubernur Pramono Anung, bersama Wakil Gubernur Rano Karno dan Sekretaris Daerah Uus Kuswanto, akan memimpin acara di Bundaran HI, sedangkan sejumlah wali kota akan hadir di lokasi-lokasi lainnya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

'Sehingga dengan demikian, titik utamanya nanti ada di Bundaran HI,' ungkap Pramono dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Perubahan pada Kegiatan Perayaan

Di tengah berbagai perubahan, Pramono menegaskan bahwa tidak akan ada pesta kembang api di Bundaran HI. Sebagai gantinya, akan ada video mapping yang dilakukan menggunakan drone.

Kawasan Monas juga akan menyelenggarakan video mapping tanpa kerumunan, mengingat situasi terkini yang dihadapi masyarakat. 'Tetapi untuk di Monas, kami tetap akan mengadakan video mapping,' tambah Pramono.

Doa Bersama dan Imbauan Penggunaan Kembang Api

Dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebersamaan, Pramono menekankan pentingnya kegiatan doa bersama lintas agama yang akan dilaksanakan di berbagai lokasi. Kegiatan ini terbuka untuk semua yang ingin ikut dalam perayaan di Jakarta.

Gubernur juga mengimbau warga untuk tidak menggunakan kembang api dan petasan, sebagai bentuk kepedulian terhadap musibah yang terjadi. Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan surat edaran mengenai larangan penggunaan kembang api.

Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU