Pemerintah Indonesia mengambil tindakan cepat dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatasi polemik terkait Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Baca juga: Djokovic Melaju ke Semifinal US Open 2025, Siap Tantang Alcaraz
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa PP ini bertujuan mengatur penugasan anggota Polri setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
Pemerintah Pilih PP Sebagai Solusi Praktis
Dalam menjelaskan pilihan penerbitan PP, Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa langkah ini lebih cepat dibandingkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI.
Ia menyatakan, "Pemerintah saat ini fokus menuntaskan problem pasca Putusan MK dan polemik terhadap Perpol Nomor 10 Tahun 2025 agar tidak melebar ke mana-mana."
Baca juga: Penangkapan ‘Profesor R’ Terkait Aksi Demo Ricuh di Jakarta
Menyusun Dasar Hukum yang Solid
PP yang disusun mengacu pada Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyatakan bahwa jabatan tertentu dalam ASN dapat diisi oleh anggota Polri dan TNI.
Yusril menambahkan, "PP yang disusun ini dimaksudkan untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (4) UU Polri, Putusan Mahkamah Konstitusi, sekaligus Pasal 19 UU ASN."
Proses Penyusunan dan Harapan Penyelesaian
Proses penyusunan PP telah dimulai dan melibatkan beberapa kementerian untuk memastikan pengaturan jabatan yang jelas.
Yusril menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan PP ini paling lambat pada akhir Januari 2026, dengan harapan, "Diharapkan paling lambat akhir Januari 2026, PP tersebut sudah dapat diselesaikan."
Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: