Senin, 22 DESEMBER 2025 • 11:54 WIB

KPK Selidiki Aset Tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Tak Terlaporkan

Author

KPK Selidiki Aset Tanah Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Tak Terlaporkan

Sebanyak 29 dari total 31 aset tanah milik Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanpa mencantumkan asal-usul perolehannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memutuskan untuk menyelidiki lebih lanjut soal ketidakjelasan ini.

Baca juga: Status Izin Penjualan iPhone 17 di Indonesia: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menekankan bahwa setiap pelapor dalam LHKPN wajib mencantumkan asal-usul dari setiap aset yang dilaporkan. Ketidakjelasan yang ditemukan dalam laporan Ade akan menjadi fokus utama dalam penyelidikan KPK.

Detail Aset Tanah yang Dilaporkan

Dalam laporan yang diajukan oleh Bupati Ade, hanya dua dari total 31 bidang tanah yang dijelaskan sebagai 'hasil sendiri'. Kedua tanah tersebut terletak di Kabupaten/Kota Bekasi dengan nilai total Rp 435 juta.

Sementara itu, 29 bidang tanah lainnya tidak memiliki keterangan mengenai asal usul perolehannya, yang menjadi perhatian utama KPK. Ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang perlu ditelusuri lebih jauh.

Total nilai keseluruhan aset tanah yang dimiliki Ade Kuswara tercatat mencapai Rp 76,5 miliar, yang merupakan angka signifikan bagi seorang pejabat publik. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang sumber kekayaan yang dilaporkannya.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Penyelidikan dan Tindakan KPK

KPK berkomitmen untuk mengecek asal usul perolehan aset yang dilaporkan oleh Ade dalam LHKPN. Budi Prasetyo menyatakan, 'Dari data aset yang dilaporkan ini, KPK tentunya juga akan mengecek asal-usul perolehannya.'

Langkah KPK ini mencerminkan keseriusan mereka dalam menangani kasus-kasus korupsi, terutama di kalangan pejabat publik. Hal ini juga menjadi indikator bahwa KPK tidak akan membiarkan dugaan ketidakpatuhan seperti ini berlalu begitu saja.

Selain itu, KPK juga menetapkan Ade sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek besar. Ia diduga menerima uang ijon proyek yang mencapai Rp 9,5 miliar.

Status Hukum dan Tindakan Lanjutan

Selain Bupati Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan seorang pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penetapan ini menandakan langkah serius KPK dalam memberantas korupsi di kalangan pejabat publik.

Menurut Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, proyek yang menjadi sorotan direncanakan akan dimulai pada tahun depan. Uang yang diterima oleh Ade disebut-sebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek tersebut.

Tindakan ini tidak hanya mencerminkan komitmen KPK, tetapi juga memberi sinyal kepada publik bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga integritas di sektor publik.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU