Senin, 22 DESEMBER 2025 • 10:47 WIB

Regulasi Baru Polri Buat 380 Anggota Terancam Pensiun Dini

Author

Regulasi Baru Polri Buat 380 Anggota Terancam Pensiun Dini

Sebanyak 380 anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian terancam pensiun dini setelah terbitnya Peraturan Pemerintah baru. Regulasinya mengatur posisi mereka dalam jabatan sipil sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menjelaskan bahwa aturan ini penting untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan memastikan keberadaan anggota Polri tidak bertentangan dengan hukum.

Kedudukan Anggota Polri dalam Jabatan Sipil

Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa saat ini ada 380 anggota Polri yang menduduki jabatan di pemerintah sebagai ASN. Ia menegaskan pentingnya koreksi serta pemenuhan ketentuan peraturan yang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Kepolisian.

Menurutnya, setelah diterbitkannya PP baru, sebagian besar dari anggota tersebut akan dipaksa pensiun dini. Ini juga berkaitan dengan adanya polemik seputar penempatan anggota Polri di jabatan sipil yang dianggap melanggar pedoman penugasan yang berlaku.

Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan

Perdebatan Seputar Perpol Nomor 10 Tahun 2025

Peraturan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi kontroversial karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi. Peraturan ini mencantumkan bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian dan lembaga, yang melanggar ketentuan undang-undang.

Jimly menambahkan bahwa jabatan-jabatan yang diatur dalam Perpol tersebut akan dibatasi, dengan syarat dan tata cara yang lebih jelas. Ini bertujuan untuk memastikan semua penempatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendekatan Omnibus dalam Penyusunan PP

Jimly menyampaikan bahwa pendekatan omnibus digunakan untuk merombak status dan komprehensi peraturan Perpol. Melalui metode ini, berbagai muatan dari sejumlah undang-undang digabungkan untuk menciptakan regulasi yang lebih sederhana dan harmonis.

Dia menggarisbawahi bahwa pendekatan ini akan membantu mengatasi ketidakharmonisan yang ada dalam regulasi saat ini. 'PP ini akan memiliki banyak kaitan dengan undang-undang lain untuk pembenahan sistem aturan yang tidak harmonis,' ungkapnya.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU