Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa pembatasan angkutan barang di jalan tol akan berlangsung terus-menerus hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini ditujukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan serta mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada akhir tahun.
Evaluasi Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang
Kemenhub bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri telah melakukan evaluasi terkait kebijakan pembatasan angkutan barang. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dan menjaga keselamatan selama peningkatan jumlah kendaraan di jalan.
Dudy Purwagandhi menegaskan, "Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan."
Dengan mengingat dinamika perjalanan yang terus berubah, pembatasan ini bakal lebih fleksibel dan bisa disesuaikan dengan kondisi yang ada di lapangan.
Baca juga: ASN DKI Jakarta Kembali Bekerja di Kantor, WFH Dicatat
Implementasi Pembatasan Angkutan di Jalan Tol
Setelah evaluasi, Kemenhub memutuskan tidak menerapkan sistem window time untuk pembatasan angkutan barang. Artinya, pembatasan truk di jalan tol akan berlangsung tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Dudy Purwagandhi menjelaskan, "Penetapan pola pembatasan menerus di jalan tol dilakukan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama periode Nataru."
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi potensi hambatan dan memperkuat pengendalian arus di titik-titik yang rawan kepadatan.
Ketentuan Pembatasan di Jalan Arteri
Sementara itu, untuk ruas jalan arteri atau non-tol, pembatasan tetap menggunakan sistem window time yang berlaku dari pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Kebijakan ini juga berlaku hingga 4 Januari 2026.
Kemenhub menyatakan bahwa pengaturan lainnya akan mengikuti ketentuan yang ada dan akan terus dievaluasi secara berkala.
Tujuan evaluasi ini adalah agar langkah-langkah yang diambil dapat responsif terhadap perubahan yang signifikan dalam arus lalu lintas.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: