Shinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyampaikan kekhawatiran serius mengenai risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026.
Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari
Dia menyoroti bahwa rentang nilai Alfa yang ditetapkan pemerintah, antara 0,5 hingga 0,9, bisa sangat memberatkan sektor padat karya.
Dampak Peraturan Pengupahan
Kenaikan UMP untuk tahun 2026 ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaitkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan nilai Alfa.
Shinta menegaskan, 'Yang jadi concern kami adalah yang padat karya gitu loh, karena memang mereka ini akan sangat tertekan dengan adanya UMP yang di-extend seperti ini.'
Dia menjelaskan bahwa dunia usaha telah memberikan masukan berbasis data kepada pemerintah melalui Dewan Pengupahan Nasional, agar bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup
Usulan Penetapan Nilai Alfa
Shinta mengusulkan agar nilai Alfa ditetapkan di kisaran 0,1 hingga maksimal 0,5, yang diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan kemampuan perusahaan.
Dia menambahkan, 'Sekarang kan diserahkan ke daerah, jadi sekarang kita semua dari daerah, Dewan Pengupahan Daerah yang harus benar-benar bekerja untuk bisa saling mengawal.'
Harapannya adalah Dewan Pengupahan Daerah dapat mempertimbangkan kondisi dan daya tahan pelaku usaha dalam menetapkan kebijakan UMP.
Risiko Gelombang PHK
Shinta meminta perhatian lebih mengenai dampak negatif dari kenaikan UMP yang berlebihan, khususnya dalam sektor padat karya yang tengah mengalami perlambatan.
Dia mengingatkan, 'Kita harus melihat jangan sampai harus ada pengurangan karyawan lagi karena ini akan mengganggu lapangan pekerjaan.'
Pentingnya koordinasi antara pemerintah dan pengusaha juga ditekankan untuk mencegah implikasi buruk dari kebijakan UMP yang baru.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: