Jumat, 19 DESEMBER 2025 • 14:44 WIB

PNS dan Karyawan Diberikan Kebebasan Kerja Akhir Tahun

Author

PNS dan Karyawan Diberikan Kebebasan Kerja Akhir Tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memperkenalkan kebijakan baru yang memungkinkan PNS, TNI, dan Polri untuk bekerja dengan lebih fleksibel pada 29-31 Desember 2025.

Baca juga: Menggali Pentingnya Self Love dalam Kehidupan Sehari-hari

Kebijakan ini ditujukan agar layanan publik tetap terjaga selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.

Penerapan Pola Kerja Fleksibel

Menpan RB Rini Widyantini menjelaskan bahwa model kerja yang diterapkan bukan berorientasi pada 'work from anywhere' (WFA), melainkan lebih kepada flexible working arrangement (FWA).

Kebijakan ini memberi kebebasan kepada ASN untuk melaksanakan tugas dari kantor atau lokasi lain yang telah disepakati dengan instansi masing-masing.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota Dewan dan Perjuangan Masyarakat

Fokus pada Layanan Publik

Rini juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan publik meskipun ASN diberi keleluasaan dalam pengaturan kerja.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, pimpinan instansi diminta untuk menerapkan pengaturan ini sambil tetap memastikan keberlangsungan layanan yang vital untuk masyarakat.

Dampak Kebijakan Kerja Fleksibel

Kebijakan FWA diharapkan akan memberikan kenyamanan bagi PNS dan karyawan, serta berdampak positif pada pelayanan masyarakat.

Dengan pendekatan ini, diharapkan bahwa masyarakat tidak akan mengalami gangguan layanan selama masa liburan, terutama untuk kebutuhan yang mendesak.

Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU