Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:10 WIB

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Penyelenggara Acara Wajib Bayar Royalti Lagu

Author

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Penyelenggara Acara Wajib Bayar Royalti Lagu

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Hak Cipta, berdampak pada kewajiban pembayaran royalti lagu di acara komersial.

Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana

Putusan ini menyatakan bahwa penyelenggara acara adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti, bukan hanya pengguna individu.

Detail Keputusan Mahkamah Konstitusi

Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo mengumumkan keputusan penting terkait permohonan yang diajukan oleh beberapa musisi Tanah Air, seperti Ariel NOAH dan Raisa.

Keputusan ini mengubah kewajiban pembayaran royalti yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, menegaskan bahwa tanggung jawab kini beralih ke penyelenggara acara.

Perubahan ini menunjukkan langkah signifikan dalam pembenahan regulasi terkait penggunaan karya cipta dalam pertunjukan publik.

Baca juga: Inovasi Dolby Vision 2: Pengalaman Menonton yang Lebih Hidup

Pertimbangan Hukum yang Mendasari Keputusan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pertimbangan hukum di balik keputusan tersebut, menyoroti ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembayaran royalti.

Frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta dinilai berpotensi menciptakan multitafsir, membingungkan praktisi industri dan pencipta.

Enny menegaskan, ketidakpastian hukum ini perlu diatasi agar tidak mengganggu hak pencipta dan pemegang hak cipta.

Dampak bagi Penyelenggara Acara

Dengan ditetapkannya kewajiban pembayaran royalti kepada penyelenggara, mereka kini memegang tanggung jawab lebih besar dalam pengelolaan acara.

MK menggarisbawahi bahwa penyelenggara adalah pihak yang paling memahami pendapatan dari tiket dan keuntungan acara, sehingga mereka yang bertanggung jawab.

Meskipun tanggung jawab kini berada di pihak penyelenggara, MK tetap menekankan pentingnya mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta sebelum penggunaan karya secara komersial.

Baca juga: Adrian Wibowo, Pemain Pertama Campuran AS-Indonesia di MLS

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU