Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang diajukan oleh 29 musisi, termasuk nama-nama besar seperti Ariel Noah dan Raisa.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Putusan ini diumumkan oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada sidang pembacaan putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIII/2025 dan membawa implikasi signifikan bagi perlindungan hak pencipta di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya
Dalam putusannya, MK menemukan bahwa frasa 'setiap orang' dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta bertentangan dengan UUD 1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat kecuali jika dimaknai 'termasuk penyelenggara pertunjukan secara komersial'.
Selain itu, frasa 'imbalan yang wajar' dalam Pasal 87 ayat (1) juga dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945, memberikan landasan baru dalam pengaturan hak cipta yang lebih berpihak pada pemegang hak.
Ketua MK menekankan bahwa ketentuan dalam UU tersebut harus diinterpretasikan dengan mengacu pada prinsip perlindungan hukum yang adil terhadap pencipta atau pemegang hak cipta.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Menjadi Warga Negara Indonesia
Kedudukan Hak Cipta dalam UU dan Prinsip Restorative Justice
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa pencipta tidak dapat melarang pihak lain yang telah meminta izin untuk menggunakan karyanya tanpa alasan yang sah.
Peraturan dalam Pasal 9 ayat (2) dan (3) UU Hak Cipta berfungsi untuk melindungi pencipta dari penggunaan ciptaan secara komersial yang tidak sah, sekaligus menyiapkan dasar untuk penerapan sanksi yang berbasis pada prinsip Restorative Justice.
Penerapan prinsip tersebut bertujuan menjaga keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan masyarakat sebagai publik pengguna.
Tantangan dan Harapan bagi Pencipta
MK juga mendorong pembentuk undang-undang untuk merumuskan lebih lanjut mengenai alasan yang sah dalam larangan untuk menggunakan ciptaan, sambil mempertimbangkan kepentingan masyarakat dalam menikmati karya.
Pasal 1 angka 24 UU Hak Cipta mendefinisikan 'penggunaan secara komersial' sebagai segala pemanfaatan yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, yang mengharuskan izin dari pencipta.
Dengan putusan ini, harapannya adalah agar kejelasan lebih lanjut terkait pelaksanaan hak cipta dapat tercapai, yang pada akhirnya menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi semua pihak terkait.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: