Selasa, 16 DESEMBER 2025 • 11:48 WIB

Pemeriksaan Kembali Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Author

Pemeriksaan Kembali Yaqut Cholil Qoumas Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Selasa, 16 Desember 2025, sehubungan dengan dugaan korupsi kuota haji 2024.

Baca juga: Kritik Terhadap Penangkapan Direktur Lokataru: Komnas HAM dan DPR Suarakan Kepedulian

Pemanggilan ini terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, di mana juru bicara Budi Prasetyo yakin Yaqut akan hadir untuk memberikan keterangan.

Detail Pemanggilan Yaqut Cholil Qoumas

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan lanjutan dari penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji 2024.

Dalam pemanggilan sebelumnya, Yaqut telah menyatakan bahwa penyidik mengajukan sekitar 18 pertanyaan mengenai isu kuota haji 2024, meskipun ia tidak menjelaskan rinci isi dari pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Dugaan Korupsi dalam Kuota Haji 2024

KPK menduga adanya penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya 8 persen, dengan kuota haji reguler 92 persen, namun praktiknya tidak sesuai aturan yang ada.

Kementerian Agama diduga membagi kuota secara merata, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk kuota khusus, yang berpotensi melanggar ketentuan.

Kerugian Negara yang Diperoleh dari Kasus Ini

Dalam pengusutan ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun akibat penyelewengan kuota haji yang terjadi.

KPK juga telah mencegah beberapa individu untuk pergi ke luar negeri sebagai bagian dari proses penyidikan, termasuk Yaqut Cholil Qoumas.

Selain Yaqut, mantan staf khususnya dan seorang pengusaha biro perjalanan haji serta umrah juga telah dicegah oleh KPK.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU