Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, dikenal dengan nama Resbob, baru saja ditangkap oleh Polda Jawa Barat di wilayah Jawa Timur.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Kapolda Jabar Kombes Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa langkah ini diambil terkait dugaan ujaran kebencian yang telah memicu keresahan di masyarakat.
Proses Penangkapan
Penangkapan dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025. Resbob sebelumnya dikenal sebagai influencer aktif di berbagai platform media sosial.
Kapolda Jabar mengklarifikasi, 'Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur,' menegaskan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus ini.
Baca juga: Direktur Lokataru Ditangkap: Kontroversi Penghasutan dan Kebebasan Sipil
Proses Hukum Pasca Penangkapan
Setelah penangkapan, Resbob akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut. Kemudian, ia akan dipindahkan ke Bandung untuk pemeriksaan intensif.
Kombes Hendra menjelaskan, 'Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung.'
Tanggapan Polda Jabar
Kepolisian memastikan bahwa penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional.
Hendra menegaskan, 'Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat.'
Baca juga: Google Tanggapi Masalah Keamanan di Layanan Gmail
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: