Artis Dewasa Bonnie Blue Dijatuhi Denda dan Terancam Deportasi Setelah Pelanggaran Lalu Lintas di Bali
Artis film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger, alias Bonnie Blue, dan rekannya, Liam Andrew Jackson, terpaksa menanggung konsekuensi legal setelah dijatuhi denda sebesar Rp200 ribu oleh Pengadilan Negeri Denpasar.
Baca juga: Timnas Indonesia U-23 Gagal Menang Melawan Laos di Kualifikasi Piala Asia U-23 2026
Keduanya terbukti bersalah atas pelanggaran lalu lintas karena membuat konten video sambil mengemudikan mobil pikap bernama 'Bang Bus'.
Keputusan Pengadilan dan Pelanggaran yang Dilakukan
Dalam persidangan yang berlangsung pada Jumat (12/12/2025), hakim I Ketut Somanasa menegaskan bahwa Bonnie Blue dan Liam Andrew Jackson melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Keduanya dijatuhi denda Rp200 ribu, dengan ancaman kurungan satu bulan jika denda tidak dibayarkan. Biaya perkara masing-masing juga dikenakan sebesar Rp2.000.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Pelanggaran Mengangkut Warga Negara Asing
Pelanggannya tidak hanya sekedar mengemudikan kendaraan, namun juga menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang, yang melanggar ketentuan UU LLAJ tentang kendaraan barang.
Di dalam video, Liam terlihat mengemudikan mobil, sementara Bonnie Blue duduk di sampingnya. Mereka mengklaim ketidaktahuan terkait larangan tersebut dan berjanji untuk tidak mengulanginya.
Deportasi dan Penangkalan dari Bali
Setelah keputusan pengadilan ini, Bonnie Blue dan rekan-rekannya yang juga warga asing akan dideportasi dari Bali.
Mereka dikenakan tindakan penangkalan selama maksimal 10 tahun karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian dengan menyalahgunakan visa on arrival untuk bekerja sebagai pembuat konten.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko, menegaskan, 'Kami akan melakukan tindakan tegas pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan hukum yang berlaku.'
Baca juga: Calvin Verdonk Dekat dengan Lille: Peluang Baru untuk Talenta Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: