Polda Jawa Barat kini tengah menggencarkan penyelidikan terhadap Muhammad Adimas Firdaus, yang dikenal sebagai Resbob, atas dugaan hinaan yang ditujukan kepada Suku Sunda dan Viking, kelompok pendukung Persib Bandung.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah pernyataan itu viral di TikTok, memicu respons cepat dari pihak kepolisian untuk menangani laporan yang masuk.
Awal Mula Kasus Hinaan Terhadap Suku Sunda
Penyelidikan dimulai setelah laporan masyarakat yang merasa tersakiti oleh pernyataan Resbob di siaran langsung TikTok. Ucapan yang dianggap merendahkan Suku Sunda dan Viking tersebut menjadi sorotan.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memprofil akun Resbob untuk menemukan identitas dan keberadaan pelaku. Langkah ini diperlukan untuk mengungkap konten yang menuai kontroversi.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dukungan Masyarakat dan Tindakan Pemerintah
Video dan ucapan Resbob memicu reaksi kemarahan publik, terutama di kalangan masyarakat Jawa Barat. Wakil Gubernur Jabar, Erwan, juga menyampaikan keprihatinannya atas tindakan tersebut.
Erwan menegaskan, "Saya sebagai orang Sunda merasa sangat terhina dan marah. Saya berharap kepolisian segera menangkap orang tersebut karena ini sudah SARA dan bisa memecah belah bangsa." Ungkapan ini mencerminkan rasa kecewa dan solidaritas masyarakat terhadap nilai-nilai kesatuan.
Proses Hukum yang Ditempuh
Viking Pusat telah mengajukan laporan resmi kepada Polda Jabar dengan harapan agar tindakan tegas segera diambil. Mereka meminta agar Resbob ditangkap dan proses hukum dilanjutkan.
Resbob berpotensi dikenakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara menanti pelaku.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: