Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Putusan Hak Asuh Anak Disepakati

Author

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Putusan Hak Asuh Anak Disepakati

Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai pada Kamis, 11 Desember 2025. Putusan cerai ini dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanpa kehadiran kedua pihak.

Baca juga: Penangkapan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation: Tuduhan Provokasi Anarkis

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, mengkonfirmasi bahwa dalam putusan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya jatuh ke tangan Angbeen Rishi sebagai penggugat.

Proses Perceraian

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi terdaftar resmi pada 11 Desember 2025. Putusan tersebut diketok melalui sistem e-court, memungkinkan tanpa kehadiran fisik kedua belah pihak.

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid, menyampaikan, "Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai)." Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam proses perceraian di tengah perkembangan teknologi.

Dalam putusan itu, hak asuh anak secara resmi disetujui untuk dipegang oleh Angbeen Rishi, yang juga berperan sebagai penggugat. Langkah ini menunjukkan bahwa meski ada perpisahan, prioritas terhadap permasalahan anak tetap diutamakan.

Abid menambahkan, "Kemudian ada hak asuh anak, itu memang disepakati oleh dua pihak, diberikan kepada penggugat."

Baca juga: Transfer Kiper Baru Jadi Sorotan Manchester United dan Manchester City

Hak Asuh Anak

Abid menekankan bahwa dalam proses cerai ini, tidak ada tuntutan mengenai harta gana-gini atau nafkah yang diminta oleh kedua pihak. "Enggak ada (harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja," ungkapnya.

Dengan hak asuh anak yang diserahkan kepada Angbeen, Adly tetap memiliki hak untuk berinteraksi dan memberikan kasih sayang kepada anaknya. "Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses," jelas Abid.

Akses tersebut sangat penting, di mana pihak non-hak asuh tetap berhak untuk bertemu dan melakukan interaksi dengan anak, dengan syarat tidak mengganggu aktivitas sehari-hari anak. Hal ini menjadi landasan bagi hubungan antar orang tua pasca perceraian.

Kedepan dan Upaya Banding

Abid juga menjelaskan mengenai waktu yang dimiliki oleh kedua pihak jika ingin mengajukan banding. "Setelah putusan, ditunggu 14 hari kalau memang satu pihak mau mengajukan banding," ujarnya.

Jika tidak ada banding yang diajukan dalam jangka waktu tersebut, putusan cerai ini akan dinyatakan inkrah. Proses ini menegaskan pentingnya langkah hukum yang harus diambil jika ada ketidakpuasan terhadap keputusan.

Sebelum perceraian ini, Adly Fairuz dan Angbeen Rishi terlibat dalam hubungan yang dimulai dari lokasi syuting sinetron pada tahun 2016. Dalam cerita mereka, Adly bahkan ingin menjodohkan Angbeen dengan temannya, namun justru jatuh cinta pada pandangan pertama.

Keduanya melanjutkan hubungan serius hingga melangsungkan lamaran pada November 2018 dengan nuansa India yang meriah, menunjukkan perjalanan cinta yang penuh warna sebelum akhirnya berpisah.

Baca juga: Presiden Prabowo Berikan Penghargaan bagi Polisi Terluka dalam Aksi Demonstrasi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU