Kamis, 11 DESEMBER 2025 • 16:40 WIB

Kemenhut Tegaskan Asal Kayu Terdampar di Lampung: Bukan Hasil Banjir

Author

Kemenhut Tegaskan Asal Kayu Terdampar di Lampung: Bukan Hasil Banjir

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu yang terdampar di Pantai Pesisir Barat, Lampung, bukanlah akibat bencana banjir yang melanda Sumatera. Direktur Iuran dan Penatausahaan Hasil Hutan Kemenhut, Ade Mukadi, mengungkapkan bahwa sumber kayu tersebut berasal dari insiden kecelakaan kapal.

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Ade Mukadi menjelaskan bahwa kayu tersebut memiliki tanda verifikasi legalitas dan sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polda Lampung. Ini dilakukan untuk memastikan keabsahan sumber kayu tersebut.

Asal Usul Kayu Terdampar

Ade Mukadi menjelaskan bahwa kayu tersebut merupakan hasil dari kecelakaan kapal tagboot yang terjadi di Mentawai. Kapal milik PT Minas Pagai Lumber mengalami masalah pada mesin dan terdampar setelah dihantam badai pada 6 November 2025.

Polda Lampung bersama Balai PHL Lampung telah melakukan pengecekan dan memastikan bahwa kayu tersebut memang berasal dari kapal yang sama, dengan barcode terdaftar yang menunjukkan status legalitas kayu tersebut. 'Kayu memiliki barcode sebagai penanda SVLK yang memastikan keabsahan asal usul sumber kayu,' tambah Ade.

Penemuan kayu ini menarik perhatian publik, terutama dengan banyaknya laporan tentang kayu terdampar akibat bencana alam di Sumatera. Namun, Kemenhut menekankan bahwa tidak semua kayu terdampar berasal dari banjir, ada banyak faktor lain yang mempengaruhi.

Baca juga: Manchester United Resmi Rekrut Senne Lammens

Legalitas dan Pemanfaatan Kayu

Kementerian Kehutanan telah memberikan izin untuk pemanfaatan kayu yang hanyut akibat bencana. Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut harus dilakukan sesuai aturan yang ada.

'Pemanfaatan kayu hanyutan untuk penanganan darurat bencana dilakukan dengan prinsip legalitas dan mencegah penyalahgunaan,' ujar Laksmi. Kayu tersebut dapat digunakan untuk konstruksi bangunan yang rusak dan kebutuhan darurat lainnya.

Kemenhut memastikan bahwa setiap kayu yang dipergunakan harus tercatat dan dilaporkan secara resmi guna menghindari praktik illegal logging. Kebijakan ini penting agar kayu yang disalurkan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kolaborasi Antarlembaga dalam Penyaluran

Proses penyaluran pemanfaatan kayu hanyut melibatkan kerja sama antar lembaga. Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kewenangan dan memastikan distribusi yang adil bagi masyarakat. 'Penyaluran pemanfaatan kayu hanyutan dilakukan secara terpadu antara Kemenhut dengan instansi terkait lainnya,' jelas Laksmi.

Kemenhut mengambil langkah tegas untuk mencegah penyelewengan penggunaan kayu dari lokasi bencana. Penghentian sementara untuk pemanfaatan kayu bulat dari lokasi bencana diberlakukan untuk menghindari potensi penebangan liar yang dapat merugikan lingkungan.

Dengan langkah-langkah ini, kayu yang terdampar bisa menjadi aset yang sangat diperlukan dalam proses rekonstruksi wilayah terdampak, serta membantu masyarakat dalam menghadapi situasi darurat.

Baca juga: BEM SI Kerakyatan Batalkan Demo Karena Kondisi Jakarta yang Tidak Kondusif

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU