Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengumumkan bahwa etomidate kini resmi tergolong sebagai narkotika golongan II. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 21 November 2025.
Baca juga: Pemecatan Anggota Polri Terkait Kecelakaan Maut Ojol
Sebagai salah satu obat anestesi yang disalahgunakan, pengklasifikasian ini memberikan dasar hukum baru bagi penegak hukum untuk menindak pengguna dan pengedar etomidate.
Regulasi Baru dan Langkah Penegakan Hukum
Dengan resmi dimasukannya etomidate ke dalam daftar narkotika, aparat penegak hukum kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas. Brigjen Pol Eko Hadi Santoso dari Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa sebelumnya etomidate tidak termasuk dalam kategori narkotika, sehingga ruang penindakannya sangat terbatas.
Eko menyatakan, "Jadi penindakan masih pakai UU Kesehatan dan hanya bisa dikenakan pada pengedar atau produsen, pengguna tidak bisa dikenakan UU Kesehatan." Namun, regulasi baru ini memungkinkan pengguna untuk dikenakan UU Narkotika dan berpotensi direhabilitasi.
Perubahan klasifikasi ini diharapkan membuat penegakan hukum menjadi lebih efektif. Eko menjelaskan lebih lanjut, "Sekarang sudah masuk golongan narkotika, jadi pengguna bisa dikenakan UU Narkotika, rehab."
Baca juga: Liburan Sendirian di Kota-Kota Terbaik Indonesia
Peringatan Kapolri Terhadap Tren Penyalahgunaan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengingatkan tentang adanya tren baru terkait penyalahgunaan ketamin dan etomidate. Dalam sebuah pemusnahan narkoba, ia menekankan, "Saat ini telah terjadi tren baru, yang cukup mengkhawatirkan."
Kapolri merinci cara penyalahgunaan kedua zat tersebut, di mana ketamin disalahgunakan dengan cara dihirup, sementara etomidate dicampurkan dengan liquid vape dan dihisap. Tanpa adanya aturan yang jelas, pengguna zat ini sebelumnya tidak dapat dipidana.
Oleh karena itu, Polri telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk menyusun regulasi yang lebih ketat dalam menangani penyalahgunaan ketamin dan etomidate.
Implikasi Masuknya Etomidate dalam Klasifikasi Narkotika
Dengan ditetapkannya etomidate sebagai narkotika golongan II, penegakan hukum kini telah memiliki payung hukum yang kuat. Hal ini sekaligus membuka jalan bagi rehabilitasi terhadap pengguna yang terlanjur terpapar dengan zat berbahaya tersebut.
Kapolri menegaskan, "Tujuannya agar tiap bentuk penyalahgunaannya dapat diproses hukum." Ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan obat terlarang.
Regulasi baru ini diharapkan dapat menurunkan angka penyalahgunaan etomidate di masyarakat, sehingga dapat mencegah dampak negatif yang ditimbulkan.
Baca juga: Sherina Munaf Menyelamatkan Kucing di Tengah Kontroversi Perampokan Rumah Uya Kuya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: