Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kondisi 22 jenazah korban kebakaran gedung Terra Drone yang dapat diidentifikasi dengan jelas.
Baca juga: Miliano Jonathans Resmi Jadi Warga Negara Indonesia
Kombes Romylus Tamtelahitu menegaskan bahwa pemeriksaan DNA tidak diperlukan karena seluruh korban masih dalam keadaan utuh dan dapat dikenali.
Detail Penemuan Korban
Sebanyak 22 korban ditemukan dalam keadaan utuh di lokasi kebakaran gedung Terra Drone pada Selasa siang.
Kombes Romylus Tamtelahitu mengatakan, 'Untuk korban sejumlah 22 ditemukan dalam keadaan utuh dan masih dapat diidentifikasi.'
Pemeriksaan lebih lanjut oleh tim kimia biologi forensik tidak diperlukan.
Romylus menekankan, 'Oleh karena itu, untuk kegiatan pemeriksaan secara forensik oleh Tim Kimbiofor, yang seyogyanya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan juga pemeriksaan DNA, tidak perlu dilakukan karena kondisi korban dalam keadaan utuh dan masih bisa dikenali.'
Baca juga: Korea Selatan U-23 Siap Tantang Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2026
Kronologi Kebakaran
Kebakaran di gedung tersebut mulai dilaporkan kepada petugas pemadam kebakaran pada pukul 12.43 WIB.
Data menunjukkan, total korban tewas terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki.
Petugas damkar menduga bahwa sumber kebakaran berasal dari baterai litium.
Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Megantara, menjelaskan, 'Masih dalam penyelidikan. Karena jenisnya baterai litium, di bawah, mungkin perlu evaluasi kembali.'
Upaya Pemadaman
Usaha pemadaman api oleh karyawan gedung dilakukan menggunakan lima alat pemadam api ringan (APAR), namun tidak membuahkan hasil.
'Informasi yang kami terima, sudah berupaya dipadamkan dengan APAR. Itu sekitar lima unit APAR berupaya untuk memadamkan,' ungkap Bayu.
Meskipun upaya pemadaman dilakukan, asap yang semakin tebal membuat situasi semakin sulit bagi karyawan untuk mengendalikan kebakaran.
Baca juga: Unisba dan Unpas Tegaskan Tidak Ada Aparat TNI-Polri Masuk Kampus Saat Kericuhan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: