Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan bahwa peredaran pakaian impor bekas atau thrifting akan tetap dilarang hingga menjelang Lebaran mendatang. Pemerintah tidak akan memberikan kelonggaran kepada pedagang untuk berjualan pakaian bekas impor.
Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Tetap Berangkat ke China Setelah Situasi Pulih
Larangan ini bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri dan memastikan keberlangsungan ekosistem perdagangan. Sikap tegas pemerintah diharapkan dapat mencegah peningkatan impor ilegal yang merugikan pelaku industri lokal.
Pernyataan Tegas dari Menteri Perdagangan
Dalam konferensi pers yang digelar di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjawab permintaan dari pedagang pakaian bekas untuk diizinkan beroperasi hingga Lebaran 2026. Menurut Budi, kebijakan larangan pakaian impor bekas sudah diterapkan lama dan akan terus ditegakkan.
Budi menyatakan, "Kan, oh ya kita memang fokusnya ya, apa namanya, impor bekas itu kan memang dilarang." Pernyataan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas industri tekstil domestik.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Dampak Larangan Terhadap Pedagang
Sebelum keputusan ini, Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas Gede Bage di Bandung telah mengajukan permohonan kepada pemerintah agar mereka tetap diperbolehkan berjualan hingga Idul Fitri. Ketua Asosiasi, Dewa Iman Sulaeman, berharap, "Menjelang beberapa waktu ke depan, menjelang Idul Fitri harapan kami masih bisa berdagang meraih penghasilan untuk meningkatkan kehidupan, kesejahteraan anggota kami."
Namun, harapan tersebut tidak mendapat respon positif dari pemerintah yang menilai pengedaran pakaian bekas impor dapat merugikan industri lokal.
Langkah Pemerintah untuk Menjaga Ekosistem Perdagangan
Pemerintah berkomitmen menutup akses terhadap barang bekas impor demi menjamin keberlangsungan usaha di sektor hulu-hilir industri tekstil. Langkah ini dianggap penting untuk menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku industri dalam negeri.
Budi Santoso menegaskan, "Nah, ya, jadi kita ingin fokus dulu di impornya supaya ya tidak, ya tidak boleh lah, kan memang enggak boleh dari dulu." Sikap ini menunjukkan tidak ada pelonggaran yang akan diberikan meskipun menjelang momen spesial seperti Lebaran.
Baca juga: Kericuhan di Bandung: Tembakan Gas Air Mata dan Provokasi di Depan Kampus
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: