Bupati Aceh Selatan nonaktif, Mirwan MS, dijadwalkan menjalani magang selama tiga bulan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencana ini diumumkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta.
Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain
Langkah ini diambil setelah Mirwan dikenakan sanksi pemberhentian sementara akibat pergi umrah tanpa izin dari pemerintah setempat dan Kemendagri.
Detail Magang Mirwan MS di Kemendagri
Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa Mirwan harus hadir secara berkala untuk program pembinaan selama periode magang. 'Tapi kita minta yang bersangkutan selama tiga bulan nanti bolak-balik ke Kemendagri untuk magang, kita bina kembali,' ujarnya.
Tujuan dari magang ini adalah memberikan pembinaan kepada Mirwan sebagai bagian dari proses rehabilitasi setelah pelanggaran yang dilakukannya. Tito berharap, melalui magang ini, Mirwan dapat belajar dan memperbaiki dirinya dalam menjalankan tugas sebagai pemimpin daerah.
Baca juga: Penjarahan di Rumah Politisi NasDem: Polisi Semakin Intensif Melakukan Penyelidikan
Kontroversi Keberangkatan Mirwan ke Luar Negeri
Keberangkatan Mirwan untuk beribadah umrah tanpa izin menjadi perhatian publik. Tito menyatakan bahwa pihaknya terpaksa menghubungi Mirwan untuk menanyakan keputusan tersebut.
Mirwan menjelaskan bahwa keberangkatannya berkaitan dengan nazar yang telah dibuat. Tito mengungkapkan, 'Yang bersangkutan saya tanya, dinyatakan sudah punya nazar, saya enggak tahu nazar apa dan kemudian melaksanakan ibadah umrah.'
Sanksi dan Penunjukan Plt Bupati Aceh Selatan
Sebagai konsekuensi dari tindakan tersebut, Mirwan dijatuhi sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya. Mendagri menyatakan bahwa langkah ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selama Mirwan menjalani masa pemberhentian, Tito menunjuk Wakil Bupati Aceh Selatan, Baital Mukadis, sebagai Plt Bupati. Penunjukan ini dimaksudkan untuk memastikan pemerintahan Aceh Selatan tetap berjalan tanpa hambatan.
Baca juga: Mengapa Finfluencer Menjadi Panduan Utama Keuangan di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: