Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS. Keputusan ini diambil terkait tindakan Mirwan yang berangkat umrah saat daerahnya dilanda bencana banjir.
Baca juga: Kasus Brimob Melindas Pengemudi Ojek Online: Menuju Jalur Pidana
Bupati ditetapkan menerima sanksi selama tiga bulan setelah melakukan perjalanan tanpa izin resmi dari kementerian, meski banjir telah menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat setempat.
Sanksi Pemberhentian Sementara
Menteri Tito Karnavian menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari dua keputusan resmi yang telah ditandatanganinya. SK pertama menyangkut pemberhentian sementara Mirwan MS selama tiga bulan.
Keputusan tersebut diambil setelah Mirwan melakukan perjalanan umrah pada 2 Desember tanpa mendapatkan surat izin dari Mendagri, di saat wilayah Aceh tengah menghadapi bencana.
Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024
Situasi Banjir di Aceh
Aceh kini mengalami bencana banjir yang membawa dampak signifikan bagi warganya. Berbagai laporan menunjukkan bahwa kerugian akibat bencana ini cukup besar.
Di tengah situasi darurat ini, tindakan Mirwan yang memilih beribadah di luar negeri mendapatkan kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk dari pemerintah pusat.
Permohonan Maaf dari Mirwan MS
Setelah menerima sanksi, Mirwan MS mengajukan permohonan maaf atas tindakannya yang mengundang kontroversi dan ketidakpuasan masyarakat. Dalam keterangan di media sosialnya, ia mengungkapkan rasa penyesalan.
Dia juga menghargai respons yang datang dari Presiden RI, Menteri Dalam Negeri, dan masyarakat Aceh terkait keputusannya yang dianggap tidak tepat waktu.
Baca juga: Menemukan Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: