Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 14:04 WIB

Hasil Pertemuan Kompolnas dan Reformasi Polri: Kekuatan Pengawasan dan Pemilihan Kapolri

Author

Hasil Pertemuan Kompolnas dan Reformasi Polri: Kekuatan Pengawasan dan Pemilihan Kapolri

Menko Polkam sekaligus Ketua Kompolnas, Djamari Chaniago, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang berlangsung pada 9 Desember 2025.

Baca juga: Kunjungan Singkat Prabowo Subianto ke China: Merayakan 80 Tahun Kemenangan Perang Perlawanan Rakyat

Pertemuan tersebut menyoroti pentingnya penguatan peran Kompolnas dan juga membahas mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

Penguatan Peran Kompolnas

Djamari Chaniago menekankan pentingnya penguatan peran Kompolnas. Tidak hanya dengan menambah jumlah personel, tetapi juga dengan memperkuat fungsi pengawasan.

Dia menyatakan, "Kompolnas peran Kompolnas yang perlu diperkuat lagi, bukan hanya sekadar diperkuat ditambah manusianya, tetapi fungsinya harus diperkuat untuk itu, untuk bisa melakukan pengawasan sejak dari tahap awal sampai dengan tahap operasional yang dilaksanakan oleh Kapolri."

Baca juga: Desta Bagikan Tuntutan 17+8 Usai Hujatan Pemilu 2024

Mekanisme Pemilihan Kapolri

Pertemuan ini juga mengupas mekanisme pemilihan Kapolri secara mendalam. Hal ini melibatkan para pakar hukum yang ahli di bidangnya.

Djamari menjelaskan, "Kebetulan di tim Reformasi Kepolisian ini ada dua orang profesor yang ahli di bidang hukum tata negara, kemudian ditambah satu lagi profesor yang ahli di bidang hukum." Pembahasan ini dianggap kompleks karena memerlukan proses legislasi yang tidak mudah.

Isu Tambahan Terkait Polwan

Selain dua topik utama, pertemuan juga membahas tentang peningkatan jumlah polisi wanita (Polwan) di institusi kepolisian.

Djamari menambahkan, "Tambahan polwan supaya tidak seperti ini harus bisa mencapai angka 10 sampai dengan 15 persen kekuatan polwan."

Baca juga: Drama Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool Pecahkan Rekor dan Pergerakan Tim Lain

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU